JENTERANEWS.com – Profesi mentereng tak selamanya menjamin integritas dalam berbisnis. Seorang dokter berinisial SA (32) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, resmi mengamankan sang dokter setelah menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.
Kapolsek Gunungpuyuh, Iptu Didin Waslidin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tawaran kerja sama usaha pengadaan food tray (tempat makan) yang diajukan pelaku kepada korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan janji keuntungan besar dalam tempo singkat.
Dalam keterangannya pada Jumat (23/1/2026), Iptu Didin menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan latar belakang profesinya untuk meyakinkan korban.
“Korban diyakinkan bahwa usaha tersebut akan berjalan cepat dan menguntungkan. Karena percaya, korban akhirnya menyerahkan uang ratusan juta rupiah,” ujar Iptu Didin.
Berdasarkan kesepakatan, modal tersebut dijanjikan akan kembali dalam waktu satu bulan beserta keuntungannya. Namun, hingga batas waktu jatuh tempo, dana yang dinanti tak kunjung cair.
Sebagai upaya meredam kekhawatiran korban, SA menyerahkan selembar cek. Naas, saat korban hendak mencairkan cek tersebut, pihak bank menolaknya karena saldo tidak mencukupi alias cek kosong.
“Dari hasil penyelidikan, kerja sama yang ditawarkan diduga tidak pernah benar-benar berjalan. Ini mengarah kuat pada kerja sama fiktif,” tegas Kapolsek.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SA pada Minggu malam (1/1/2026). Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunungpuyuh.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat dugaan pidana tersebut, antara lain: Lembaran cek bernilai ratusan juta rupiah, Rekening koran, Surat keterangan penolakan cek dari bank dan Dokumen perjanjian kerja sama.
Atas perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian menyoroti bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Modus penipuan berkedok investasi atau kerja sama usaha kini kian variatif, bahkan kerap mendompleng isu-isu populer seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan latar belakang profesi dan janji keuntungan cepat. Ini yang perlu diwaspadai,” tambah Iptu Didin.
Menutup keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa landasan bisnis yang jelas.
“Kalau keuntungannya terlalu mudah dan terlalu cepat, patut dicurigai. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum menyerahkan uang, serta pastikan legalitas dan alur penggunaan dananya jelas,” pungkasnya.(*)
Laporan: Awang















