Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 23 Jan 2026 10:44 WIB

MODUS PROYEK FIKTIF PENGADAAN ‘FOOD TRAY’, OKNUM DOKTER DI SUKABUMI DIRINGKUS USAI GELAPKAN RP500 JUTA


					Kantor Polsek Gunungpuyuh, Resor Sukabumi Kota, menjadi lokasi ditahannya seorang dokter berinisial SA (32) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif pengadaan food tray. Di tempat inilah Unit Reskrim melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku setelah menerima laporan dari korban dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. Dua unit mobil patroli polisi tampak terparkir di halaman depan kantor sektor yang terletak di Jalan Merbabu No. 7, Sukabumi. Perbesar

Kantor Polsek Gunungpuyuh, Resor Sukabumi Kota, menjadi lokasi ditahannya seorang dokter berinisial SA (32) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif pengadaan food tray. Di tempat inilah Unit Reskrim melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku setelah menerima laporan dari korban dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. Dua unit mobil patroli polisi tampak terparkir di halaman depan kantor sektor yang terletak di Jalan Merbabu No. 7, Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Profesi mentereng tak selamanya menjamin integritas dalam berbisnis. Seorang dokter berinisial SA (32) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.

Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, resmi mengamankan sang dokter setelah menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.

Kapolsek Gunungpuyuh, Iptu Didin Waslidin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tawaran kerja sama usaha pengadaan food tray (tempat makan) yang diajukan pelaku kepada korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan janji keuntungan besar dalam tempo singkat.

Dalam keterangannya pada Jumat (23/1/2026), Iptu Didin menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan latar belakang profesinya untuk meyakinkan korban.

“Korban diyakinkan bahwa usaha tersebut akan berjalan cepat dan menguntungkan. Karena percaya, korban akhirnya menyerahkan uang ratusan juta rupiah,” ujar Iptu Didin.

Berdasarkan kesepakatan, modal tersebut dijanjikan akan kembali dalam waktu satu bulan beserta keuntungannya. Namun, hingga batas waktu jatuh tempo, dana yang dinanti tak kunjung cair.

Sebagai upaya meredam kekhawatiran korban, SA menyerahkan selembar cek. Naas, saat korban hendak mencairkan cek tersebut, pihak bank menolaknya karena saldo tidak mencukupi alias cek kosong.

“Dari hasil penyelidikan, kerja sama yang ditawarkan diduga tidak pernah benar-benar berjalan. Ini mengarah kuat pada kerja sama fiktif,” tegas Kapolsek.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SA pada Minggu malam (1/1/2026). Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunungpuyuh.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat dugaan pidana tersebut, antara lain: Lembaran cek bernilai ratusan juta rupiah, Rekening koran, Surat keterangan penolakan cek dari bank dan Dokumen perjanjian kerja sama.

Atas perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian menyoroti bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Modus penipuan berkedok investasi atau kerja sama usaha kini kian variatif, bahkan kerap mendompleng isu-isu populer seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan latar belakang profesi dan janji keuntungan cepat. Ini yang perlu diwaspadai,” tambah Iptu Didin.

Menutup keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa landasan bisnis yang jelas.

“Kalau keuntungannya terlalu mudah dan terlalu cepat, patut dicurigai. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum menyerahkan uang, serta pastikan legalitas dan alur penggunaan dananya jelas,” pungkasnya.(*)


Laporan: Awang

Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya

Jalankan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Sukabumi Serahkan Rekomendasi Strategis LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

22 April 2026 - 19:05 WIB

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali (kedua dari kiri), menjabat tangan dan menyerahkan dokumen rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), pada Rapat Paripurna di ruang sidang utama, Palabuhanratu, Selasa (21/4/2026). Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh Wakil Bupati H. Andreas (paling kiri) dan pimpinan DPRD lainnya.

Kejar PAD dan Tegakkan Aturan, DPRD Sukabumi Ultimatum Perusahaan Farmasi di Parungkuda Terkait Izin dan Tata Ruang

22 April 2026 - 18:49 WIB

Suasana rapat koordinasi jajaran pejabat dan pemangku kepentingan yang berlangsung serius di sebuah ruang pertemuan. Tampak beberapa peserta di meja rapat berbentuk U sedang menggunakan laptop untuk meninjau materi presentasi, sementara seorang pria berseragam di ujung meja memberikan arahan.

Cuaca Ekstrem Terjang Sukabumi: Sebuah Rumah Panggung di Gegerbitung Roboh, Warga Diimbau Waspada

22 April 2026 - 18:18 WIB

Petugas gabungan dari P2BK, Satpol PP, Babinsa, dan Tagana Kabupaten Sukabumi berdiri di hadapan reruntuhan rumah panggung milik Ibu Manah di Kampung Cipari, Desa Cijurey, usai melakukan peninjauan dan koordinasi lapangan terkait dampak cuaca ekstrem di wilayah Kecamatan Gegerbitung.

Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Provinsi Cimaja-Cibareno Sukabumi, Tim Gabungan Lakukan Pembersihan Cepat

21 April 2026 - 18:53 WIB

Material longsor dan pohon tumbang menutupi jalur Cimaja-Cibareno akibat hujan lebat pada Selasa (21/4/2026). Gambar menunjukkan kondisi jalan yang terhalang total, sementara hujan masih mengguyur. Di latar depan, tampak sepeda motor petugas dan seorang dengan penutup kepala bermotif pisang yang unik sedang mengamati situasi. Tim URC Bima Sakti langsung dikerahkan untuk pembersihan.

Rapat Dinas April 2026: Bupati Sukabumi Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

21 April 2026 - 17:00 WIB

RAPAT DINAS. Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) memimpin Rapat Dinas Bulan April 2026 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/4/2026). Rapat ini difokuskan pada penegakan disiplin ASN di tengah efisiensi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Korsleting Picu Kebakaran Gardu PLN di Cikembar Sukabumi, Petugas Damkar Bertindak Cepat

21 April 2026 - 16:52 WIB

Seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi dari Posko VIII Cikembar mengerahkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk memadamkan titik api akibat korsleting pada instalasi kabel gardu listrik PLN di Kampung Cibodas, Desa Kertaraharja, Cikembar, Sukabumi, Selasa (21/04/2026) pagi. Respon cepat petugas berhasil menjinakkan api dalam waktu singkat tanpa korban jiwa.
Trending di Sukabumi