Menu

Mode Gelap

Catatan Redaksi · 6 Nov 2024 12:35 WIB

Mutasi Kepala MIN Kota Sukabumi ke MAN 4 Kab. Sukabumi, Disoal Publik


					Momen Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Asep Supyadi Ramatillah. Selasa (29/10/2024), [Sumber foto :website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat] Perbesar

Momen Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Asep Supyadi Ramatillah. Selasa (29/10/2024), [Sumber foto :website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat]

Oleh:  Ijus Agus Suhandi, S.H

JENTERANEWS.com – Mutasi Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Sukabumi ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Kabupaten Sukabumi telah memicu polemik di tengah masyarakat. Keputusan ini menuai berbagai pertanyaan terkait transparansi dan kriteria yang digunakan dalam proses mutasi.

Banyak pihak yang mempertanyakan alasan di balik penunjukan Asep Supyadi Ramatillah sebagai Kepala MAN 4 Kabupaten Sukabumi. Dugaan adanya “perang bintang” dan nepotisme dalam proses mutasi ini semakin menguatkan ketidakpercayaan publik.

Diketahui Asep dilantik dan pengambilan sumpah jabatannya digelar di Kantor Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi pada Selasa 29 Oktober 2024.

Hal tersebut menuai beberapa pertanyaan masuk ke meja Redaksi kami , baik melalui email, whatsapp, maupun disampaikan secara langsung.

Bahkan terkait “desas-desus” ini, beberapa stakeholder juga menginginkan dan berharap Redaksi mengadakan semacam “forum publik” untuk membuka seterang-terangnya duduk perkara dan “perkara duduk”nya.

Tentu kami bertanya. Apa perlu “diblejeti”? Bagaimana tingkat urgensi persoalan mutasi ini hingga perlu disoal, dianggap penting dan menarik untuk publik?

Kami yang terikat dengan kode etik jurnalistik tentu akan membuka wacana ini dan menyajikannya secara cover both side dan mendalam dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, selama itu memang diperlukan dan menjadi kebutuhan publik.

Yang membuat kami ingin mengungkap persoalan ini di antaranya ada yang mengatakan bahwa mutasi ini “dicurigai” lantaran masih berlakunya “perang bintang”. Sehingga, terjadi penempatan seenaknya, dianggap bahwa Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi hanya sekadar tempat empuk untuk bergulatnya para elit pejabat Kanwil Provinsi Jawa Barat (yang punya kewenangan) untuk meraup hadiah besar. Ini bisa saja hanya sebuah asumsi belaka. Namun, apabila tidak diungkap seterang-terangnya malah hanya akan menuai prasangka buruk yang bakal lebih membusuk.

Kami cukup memahami argumen penempatan pejabat yang tidak tepat, sebagai contoh jabatan kepala yang belum berpengalaman mengelola DIPA (Daftar Isian pelaksanaan Anggaran), harus menjabat Kepala MAN yang mau tidak mau harus memahami bagaimana mengelola DIPA. Ada yang mengatakan, apalagi ini seakan tiba-tiba melalui jalan pintas dari MIN ke MAN, ada apa?

Artinya, apabila belum siap atau tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan di MAN dapat berdampak pada kualitas pendidikan dan kinerja madrasah secara keseluruhan.

Selain itu, ketidakpuasan pegawai. Pegawai di MAN mungkin merasa tidak puas dengan penempatan kepala madrasah yang baru, terutama jika mereka merasa bahwa ada kandidat lain yang lebih layak. Namun, mereka sulit mengungkapkannya lantaran terikat dengan status ASN-nya, dan lain sebagainya.

Jika kinerja kepala madrasah yang baru tidak optimal, maka dapat berdampak buruk bagi madrasah, misalnya dalam hal pengelolaan anggaran atau pengembangan program.

Mutasi yang tidak transparan dan tidak adil dapat merusak reputasi Kemenag dan Lembaga Pendidikan. Dianggap melanggar meritrokrasi atau sistem merit di lingkungan Kemenag RI. Padahal, kita tahu, belakangan Kemenag RI berkali-kali mendapat Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, meskipun komisi ini telah dibubarkan.

Sumber mengatakan, sistem merit adalah sistem manajemen sumber daya manusia yang mengutamakan kompetensi dan kinerja pekerja.

Setidaknya dalam sistem merit diamanatkan bahwa seorang ASN harus memiliki tiga unsur, yaitu kualifikasi, kompetensi dan Kinerja.

Terkait kasus mutasi di atas yang terbilang unik itu, mungkin saja yang bersangkutan sudah memenuhi dan menjalankan kompetensinya, menganggap sejalan dengan peraturan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah. Atau, sudah memahami Peraturan Menteri Agama (PMA) termasuk PMA tentang Pejabat Berbendaharaan Agama di Lingkungan Kemenag RI. Bahkan, memahami Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah, dan peraturan-peraturan lainnya.

Persoalannya, tidak sesimpel itu juga apabila mengacu pada unek-unek yang diterima Redaksi. Ada yang harus dibuka ke publik terkait mutasi ini, khususnya.

Oleh karena itu, Redaksi pun membuka diri dan siap menampung gagasan dan sanggahan untuk berdiskusi melalui “forum publik” ini, baik melalui reportase mendalam kasus per kasus maupun opini dari masyarakat luas yang berkompeten, para pakar dan pemerhati pendidikan.

Semoga forum publik ini nantinya menjadi catatan Kemenag RI pusat sebagai bahan pertimbangan untuk kemajuan, evaluasi dan perbaikan.(*)

Ijus Agus Suhandi, S.H

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sorotan Publik: Mutasi Kepala MAN 4 Sukabumi

7 November 2024 - 08:34 WIB

Mutasi Jabatan MAN4 Sukabumi
Trending di Catatan Redaksi