Menu

Mode Gelap

Hukum · 29 Apr 2025 14:37 WIB

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!


					H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir. Perbesar

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

JENTERANEWS.com – Drama pelarian seorang pengurus yayasan berinisial H (50) yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap delapan santriwati di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berakhir. Buron sejak dilaporkan akhir tahun 2024, H akhirnya dibekuk tim gabungan Polres Sukabumi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (28/4/2025) siang.

Penangkapan H dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono. “Iya, tadi siang (Senin, 28/4/2025, pelaku diamankan) di Banjar Baru, Kalimantan Selatan,” ujar Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025) malam.

Pelaku, yang sehari-hari merupakan pengurus yayasan di wilayah Curugkembar, dilaporkan ke pihak kepolisian pada penghujung tahun 2024. Mirisnya, H diduga melakukan aksi bejatnya terhadap para korban yang masih di bawah umur tersebut sejak tahun 2020. Lokasi kejadian pun disebut-sebut berada di sebuah pondok pesantren di Curugkembar, tempat istri H juga berprofesi sebagai guru ngaji. Akses H ke lingkungan pesantren diduga memuluskan perbuatan kejinya.

Ketidakkooperatifan H yang mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan membuat polisi harus mengambil langkah tegas. “Sudah penyidikan dan segera ditetapkan tersangka. (Tersangka) tidak kooperatif, dipanggil dua kali tidak datang,” tegas Hartono, menjelaskan alasan upaya jemput paksa hingga ke luar pulau.

Setelah penangkapan, H segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan awal. Namun, dalam pemeriksaan awal, terungkap sebuah dalih yang mencengangkan dari pelaku. H berdalih bahwa tindakan pelecehan tersebut bukan atas dasar kemauan pribadinya, melainkan atas “perintah” dari sosok gaib bernama Nyai Ratu.

“Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bukan atas kemauannya, namun atas kemauan Nyai Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban, dan pelaku menyampaikan kepada korban bahwa harus dilakukan perbuatan (pelecehan) tersebut,” ungkap Hartono, menirukan pengakuan tersangka.

Dalih yang disampaikan H ini tentu saja tidak menggoyahkan pendirian aparat penegak hukum. Polisi menegaskan bahwa alasan apapun, termasuk klaim perintah dari makhluk gaib, tidak dapat menjadi pembenar atas tindak pidana, apalagi yang korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

Saat ini, H telah dijemput dan dalam perjalanan kembali ke Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Sukabumi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan keadilan bagi para korban. Jumlah korban yang dilaporkan saat ini sebanyak delapan santriwati, namun kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi bejat sang pengurus yayasan ini.(*)


Laporan: Ridwan

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 1,250 kali

Baca Lainnya

Niat Tulus Melerai Pertikaian, Warga Sukabumi Tumbang Bersimbah Darah Disabet Golok Tetangga

22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kondisi pasca amukan di kediaman korban perusakan dan penganiayaan di Kampung Pamoyanan, Sukabumi. Seorang petugas polisi dari Polsek Kebonpedes (tampak belakang) menunjuk kerusakan pada dinding dan barang-barang yang berserakan sementara pemilik rumah, diduga US, mendampingi. Pelaku berinisial NY alias D dilaporkan mengamuk menggunakan golok dan melakukan perusakan di lokasi ini. (Foto: Polsek Kebonpedes)

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Hukum