JENTERANEWS.com – Drama pelarian seorang pengurus yayasan berinisial H (50) yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap delapan santriwati di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berakhir. Buron sejak dilaporkan akhir tahun 2024, H akhirnya dibekuk tim gabungan Polres Sukabumi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (28/4/2025) siang.
Penangkapan H dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono. “Iya, tadi siang (Senin, 28/4/2025, pelaku diamankan) di Banjar Baru, Kalimantan Selatan,” ujar Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025) malam.
Pelaku, yang sehari-hari merupakan pengurus yayasan di wilayah Curugkembar, dilaporkan ke pihak kepolisian pada penghujung tahun 2024. Mirisnya, H diduga melakukan aksi bejatnya terhadap para korban yang masih di bawah umur tersebut sejak tahun 2020. Lokasi kejadian pun disebut-sebut berada di sebuah pondok pesantren di Curugkembar, tempat istri H juga berprofesi sebagai guru ngaji. Akses H ke lingkungan pesantren diduga memuluskan perbuatan kejinya.
Ketidakkooperatifan H yang mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan membuat polisi harus mengambil langkah tegas. “Sudah penyidikan dan segera ditetapkan tersangka. (Tersangka) tidak kooperatif, dipanggil dua kali tidak datang,” tegas Hartono, menjelaskan alasan upaya jemput paksa hingga ke luar pulau.
Setelah penangkapan, H segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan awal. Namun, dalam pemeriksaan awal, terungkap sebuah dalih yang mencengangkan dari pelaku. H berdalih bahwa tindakan pelecehan tersebut bukan atas dasar kemauan pribadinya, melainkan atas “perintah” dari sosok gaib bernama Nyai Ratu.
“Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bukan atas kemauannya, namun atas kemauan Nyai Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban, dan pelaku menyampaikan kepada korban bahwa harus dilakukan perbuatan (pelecehan) tersebut,” ungkap Hartono, menirukan pengakuan tersangka.
Dalih yang disampaikan H ini tentu saja tidak menggoyahkan pendirian aparat penegak hukum. Polisi menegaskan bahwa alasan apapun, termasuk klaim perintah dari makhluk gaib, tidak dapat menjadi pembenar atas tindak pidana, apalagi yang korbannya adalah anak-anak di bawah umur.
Saat ini, H telah dijemput dan dalam perjalanan kembali ke Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Sukabumi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan keadilan bagi para korban. Jumlah korban yang dilaporkan saat ini sebanyak delapan santriwati, namun kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi bejat sang pengurus yayasan ini.(*)
Laporan: Ridwan
Editor: Hamjah