JENTERANEWS.com – Aparat kepolisian dari Polres Sukabumi menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyerahkan tiga orang tersangka beserta sejumlah besar barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025). Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Proses pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang meresahkan ini. Ketiga tersangka yang kini harus berhadapan dengan proses hukum lebih lanjut adalah AR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); PS alias V, yang berperan sebagai tenaga teknis dalam proyek pengadaan; dan AS, selaku direktur dari CV. CK, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp984 juta. “Adapun para tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan yaitu AR (selaku PPK/KPA), PS alias V (selaku tenaga teknis), dan AS (selaku direktur CV. CK). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp984 juta lebih,” jelas AKBP Dr. Samian kepada awak media.
Lebih lanjut, AKBP Dr. Samian menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Sukabumi yang telah bekerja secara profesional dan transparan hingga kasus ini memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. “Proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari adanya proyek pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian menemukan serangkaian pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Dijelaskan, kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran,” beber Dr. Samian.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka meliputi praktik mark-up harga yang tidak wajar, pengarahan pembelian alat kepada pihak tertentu yang disinyalir memiliki kedekatan dengan pelaku, pembuatan dokumen-dokumen fiktif untuk melancarkan aksi mereka, hingga pengajuan pencairan dana menggunakan dokumen yang tidak sah. Ironisnya, peralatan produksi yang seharusnya diterima oleh dinas terkait sesuai dengan akhir kontrak, justru tidak pernah ada atau tidak pernah diserahkan. “Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” tambah Kapolres dengan nada prihatin.
Dalam pelimpahan tahap II ini, sejumlah barang bukti penting turut diserahkan kepada pihak kejaksaan. Barang bukti tersebut diyakini akan memperkuat pembuktian di persidangan mendatang. “Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tegas AKBP Dr. Samian. Keberadaan mesin produksi dan alat perontok padi sebagai barang bukti menimbulkan pertanyaan terkait spesifikasi dan kesesuaiannya dengan kebutuhan pengadaan IKM sutra, mengindikasikan adanya potensi penyimpangan yang lebih dalam.
AKBP Dr. Samian menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan bahwa setiap anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya dengan harapan.
Selama proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung, situasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terpantau aman dan kondusif. Ketiga tersangka telah diterima secara resmi oleh tim JPU untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pengelolaan anggaran negara untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas demi mencegah terjadinya kerugian yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)
[Laporan: Mardi | Editor: Hamjah]















