JENTERANEWS.com – SB alias Auy (24), DPO kasus pembacokan yang menewaskan Puloh (56) warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditangkap setelah buron selama 11 bulan. Auy ditangkap di Jakarta.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada 15 Juli 2023 lalu di Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban Puloh (56) bersama anaknya, Solahudin (34) dalam perjalanan untuk berjualan di pasar Cisaat.
Kemudian, para korban berpapasan dengan pelaku. Mereka sempat bersenggolan dan hingga terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku. Kemudian, pelaku SB alias A mengeluarkan senjata tajam dan mengenai korban Puloh hingga tewas di tempat.
Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemuda inisial A (25) dan SB alias Auy (25). Pelaku A sedang menjalani masa hukuman selama 8 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Auy ditangkap pada Minggu (2/6/2024) kemarin di kos-kosannya wilayah Jakarta Barat. Saat ditangkap, pelaku melawan hingga dihadiahi timas panas di kedua kakinya.
“Jadi SB alias A ini pelaku utama yang melakukan pembacokan penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian. Dia juga residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2019 dan pengeroyokan serta penganiayaan pada 2021,” kata Ari kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Selain residivis kasus pidana, Auy juga ternyata anggota geng motor GraB on Road (GBR). Ia tercatat sebagai anggota geng tersebut sejak tahun 2018.
Selama berstatus DPO, pelaku SB telah berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Ia pernah bersembunyi di daerah Jampang, Kabupaten Sukabumi, Jakarta dan lainnya.
“Iya, pelaku sering bolak-balik antara Sukabumi dan Jakarta sehingga kita memang memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengidentifikasi daripada pelaku, tapi Alhamdulillah kemarin ya walaupun tanggal 1 Juni sempat kita pas mau tangkap dia melarikan diri tapi kita tidak putus asa, di tanggal 2 Juni kita dapat mengamankan di wilayah Jakarta Barat, ujarnya.
“Dia tinggal di kos-kosan, kemudian sempat pindah lari ke Jakarta Barat itu ke salah satu tempat saudaranya, Alhamdulillah kita dapat mengamankan. Pekerjaannya serabutan di sana,” sambungnya.
Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat bukti di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran panjang sekira kurang lebih 90 sentimeter, satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam dan honda beat warna abu-abu.
Sementara itu, SB alias Auy berdalih tega menghabisi nyawa Puloh karena berdebat. Saat itu, korban meminta ganti rugi untuk dagangnya.
“Ngomong mulu, debat, ngomong suruh ganti dagangannya sama motor (diminta ganti rugi oleh korban). Anaknya yang minta maaf, yang marah-marah bapaknya. Iya (anggota) GBR sejak 2018,” kata Auy.
Akibat perbuatannya, pelaku SB terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Pidana Penjara 10 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 12 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 7 Tahun.(*)