Menu

Mode Gelap

Buzz · 3 Mar 2025 09:46 WIB

Pelecehan Seksual Mahasiswi di PN Sukabumi: Jejak Oknum Hakim Diselidiki, Intimidasi Diduga Terjadi


					Kuasa hukum korban saat melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual di PN Sukabumi ke Polres Sukabumi Kota. Perbesar

Kuasa hukum korban saat melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual di PN Sukabumi ke Polres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi, VM, di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi memasuki babak baru. Korban tidak hanya melaporkan oknum pegawai honorer yang diduga melakukan pelecehan, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan seorang hakim dalam insiden tersebut.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025. VM, yang sedang menjalani magang di PN Sukabumi, tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang. Seorang pegawai honorer berinisial ES dan seorang pegawai lainnya membawa VM ke ruang kesehatan dan laktasi. Di ruangan tersebut, ES diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba payudara korban sebanyak tiga kali. Setelah kejadian, korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kampus maupun atasan pelaku di PN Sukabumi.

Korban, didampingi kuasa hukumnya, Heri Purnama Tanjung, telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota. “Kita menunggu dulu dari pihak Polres, kita juga minta proses ini cepat ya. Kalau yang dilaporkan sih 1 orang yaitu oknum dari pegawai Pengadilan Negeri Sukabumi cuma nanti berkembang,” ujar Heri.

Selain melaporkan pelaku utama, pihak korban juga mendalami dugaan keterlibatan seorang hakim. Dugaan ini muncul setelah beredarnya video yang menunjukkan seorang hakim mengatakan “jangan ada yang tahu” di ruang laktasi dan kesehatan PN Sukabumi. “Karena di situ kan yang viral di video ada 1 oknum hakim yang berkata ‘jangan ada yang tahu’ mungkin jangan sampai masalah ini berkembang keluar, tapi kan akhirnya berkembang juga mungkin dari situ,” jelas Heri.

Heri menyayangkan pernyataan hakim tersebut, yang dinilai kurang beretika. Ia juga menduga adanya upaya intimidasi dari pihak PN Sukabumi terkait kasus ini.

Menanggapi kasus ini, PN Sukabumi telah memberhentikan oknum pegawai honorer yang diduga melakukan pelecehan. Namun, proses hukum terus berjalan, dan polisi sedang menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Korban dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.(OZ)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wujud Kepedulian Sosial, PT Sariak Minera Utami Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran di Sukabumi

19 September 2026 - 12:54 WIB

Perwakilan PT Sariak Minera Utami menyerahkan secara langsung bantuan sosial kepada warga terdampak di lokasi reruntuhan rumah yang habis terbakar di Kampung Cijambe, Desa Nangerang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk aksi cepat dan kepedulian perusahaan dalam membantu pemulihan kondisi ekonomi serta kebutuhan dasar korban pascabencana.

Polsek Kalapanunggal Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Tersangka Ditangkap

18 September 2026 - 16:23 WIB

Dua terduga maling domba di Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi yang tengah di periksa pihak Polres Sukabumi.

Dapil 6 Deklarasikan Dukungan Bulat untuk Budi Azhar Mutawali Pimpin DPD Golkar Kabupaten Sukabumi

18 September 2026 - 16:13 WIB

Jajaran pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan desa se-Dapil 6 menghadiri konsolidasi politik di Vila Alief Pantai Cibuaya, Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (12/9/2026).

Perselisihan di Cibadak Berujung Pembacokan, Pelajar 17 Tahun Menderita 45 Jahitan

18 September 2026 - 16:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menunjukkan barang bukti celurit yang dipakai pelaku penganiayaan di Desa Pamuruyan, Cibadak. (Foto: Dok. Polres Sukabumi)

Polres Sukabumi Tetapkan Oknum ASN Dishub Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tiga Pelajar ini

18 September 2026 - 06:50 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Resmi Sepakati Raperda APBD Perubahan 2026

17 September 2026 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar (tengah) bersama Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, menunjukkan dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama menjadi Perda definitif. Kesepakatan strategis ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (16/9/2026).
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca