Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 7 Okt 2024 18:21 WIB

Pembunuhan Tragis Pemuda di Sukabumi, Berawal dari Perselisihan Kecil


					Pembunuhan Tragis Pemuda di Sukabumi, Berawal dari Perselisihan Kecil Perbesar

JENTERANEWS.com – Kematian Diki Jaya (21) di Pantai Citepus, Palabuhanratu, telah mengejutkan masyarakat Sukabumi. Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.

Peristiwa ini ditandai dengan tindakan brutal para pelaku yang sempat mengubur tubuh korban di tepi pantai sebelum akhirnya membuangnya di area kebun Cisolok, tepatnya di jalur Nasional Sukabumi – Banten.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus.

Tersangka utama, N (19), diduga menjadi pelaku yang membunuh Diki Jaya di lokasi tersebut. Setelah melakukan pembunuhan, N bersama dua rekannya, GM (20) dan J (18), memutuskan untuk mengubur jasad korban di pesisir pantai.

“Kami menemukan bahwa jasad korban sempat dikubur di pantai sebelum akhirnya dipindahkan ke kebun di Cisolok. Korban ditemukan delapan hari kemudian dalam kondisi yang sudah sangat memburuk, lebih dari 80 persen,” ungkap AKBP Dr. Samian, Senin (7/10/2024).

Tidak hanya itu, ketiga pelaku, atas perintah E (49), menggali kembali jasad korban dan membuangnya di kebun di daerah Cisolok. Tindakan ini dilakukan untuk menyembunyikan kematian Diki Jaya dari pihak berwenang dan masyarakat.

Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari kesalahpahaman. Tersangka N menuduh teman korban telah mencuri ponselnya. Perselisihan ini berujung pada tindakan kekerasan, di mana para pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

“Para pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan kekerasan. Kesalahpahaman kecil ini berujung pada tindakan fisik yang berakhir tragis,” jelas Kapolres.

Keempat tersangka kini menghadapi sejumlah pasal pidana yang serius, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 dan Pasal 221 tentang upaya menyembunyikan jasad dan fakta pembunuhan. Mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tutupnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Trending di Bencana

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca