JENTERANEWS.com – Kematian Diki Jaya (21) di Pantai Citepus, Palabuhanratu, telah mengejutkan masyarakat Sukabumi. Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.
Peristiwa ini ditandai dengan tindakan brutal para pelaku yang sempat mengubur tubuh korban di tepi pantai sebelum akhirnya membuangnya di area kebun Cisolok, tepatnya di jalur Nasional Sukabumi – Banten.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus.
Tersangka utama, N (19), diduga menjadi pelaku yang membunuh Diki Jaya di lokasi tersebut. Setelah melakukan pembunuhan, N bersama dua rekannya, GM (20) dan J (18), memutuskan untuk mengubur jasad korban di pesisir pantai.
“Kami menemukan bahwa jasad korban sempat dikubur di pantai sebelum akhirnya dipindahkan ke kebun di Cisolok. Korban ditemukan delapan hari kemudian dalam kondisi yang sudah sangat memburuk, lebih dari 80 persen,” ungkap AKBP Dr. Samian, Senin (7/10/2024).
Tidak hanya itu, ketiga pelaku, atas perintah E (49), menggali kembali jasad korban dan membuangnya di kebun di daerah Cisolok. Tindakan ini dilakukan untuk menyembunyikan kematian Diki Jaya dari pihak berwenang dan masyarakat.
Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari kesalahpahaman. Tersangka N menuduh teman korban telah mencuri ponselnya. Perselisihan ini berujung pada tindakan kekerasan, di mana para pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
“Para pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan kekerasan. Kesalahpahaman kecil ini berujung pada tindakan fisik yang berakhir tragis,” jelas Kapolres.
Keempat tersangka kini menghadapi sejumlah pasal pidana yang serius, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 dan Pasal 221 tentang upaya menyembunyikan jasad dan fakta pembunuhan. Mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tutupnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















