JENTERANEWS.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Aula Desa Mekartanjung pada Kamis (30/10/2025).
Agenda utama musyawarah ini adalah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk Tahun Anggaran 2026, pembahasan Daftar Usulan (DU) RKP untuk Tahun Anggaran 2027, serta Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) periode 2020-2027.

Suasana Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, di aula desa, Kamis (30/10/2025). Musyawarah ini digelar untuk menetapkan RKP 2026 dan membahas perubahan RPJMDes 2020-2027.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Camat Curugkembar, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas (Babinmas), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Turut hadir pula seluruh perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur petani, pengusaha, pendidikan, tokoh perempuan, dan unsur kepemudaan. Kehadiran beragam elemen ini bertujuan untuk menjaring aspirasi secara komprehensif dari seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Desa Mekartanjung, Eden Nasihin, dalam sambutannya mengatakan bahwa Musrenbangdes merupakan forum partisipatif tertinggi di tingkat desa. Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam proses perencanaan pembangunan.
Eden berharap, melalui musyawarah ini, semua usulan dan prioritas pembangunan dapat disepakati bersama secara demokratis. Ia menekankan pentingnya penetapan RKP dan perubahan RPJMDes sebagai landasan hukum dan acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan di tahun-tahun mendatang.
Musyawarah ini berfokus pada pembahasan dan penyelarasan program prioritas yang akan didanai oleh berbagai sumber, baik dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pendapatan lainnya. Hasil kesepakatan Musrenbangdes akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) sebagai dokumen perencanaan resmi desa.(*Hamjah*)















