JENTERANEWS.com– Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan muda asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berinisial RR (23), mendapat respons cepat dan serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Korban dilaporkan masih berada di Guangzhou, Tiongkok, dan sempat mengalami penyekapan serta kekerasan, bahkan keluarganya diminta tebusan Rp200 juta untuk pemulangan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi langsung mengambil langkah strategis dengan menggalang koordinasi lintas sektor guna memastikan keselamatan dan pemulangan korban.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia.
“DP3A Kabupaten Sukabumi turut prihatin dan menyampaikan simpati kepada keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga kami. TPPO tidak bisa dianggap sepele,” ujar Eki pada hari Selasa (7/10/2025).
Eki menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Pemkab Sukabumi melalui DP3A telah menjalin koordinasi intensif dengan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Beijing, KJRI Guangzhou, BP3MI Jawa Barat, Kepolisian, DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, serta Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta layanan medis jika diperlukan. Kami juga berupaya agar proses pemulangan korban ke tanah air dapat berjalan dengan aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eki Radiana Rizki menjamin bahwa pendampingan terhadap RR tidak akan berhenti setelah kepulangannya ke tanah air. DP3A telah menyiapkan layanan lanjutan yang komprehensif, mencakup konseling psikologis, pemulihan trauma, reintegrasi sosial, serta dukungan pemberdayaan ekonomi. Hal ini dilakukan untuk membantu korban bangkit dan mandiri setelah mengalami eksploitasi.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Sukabumi telah mendatangi kediaman keluarga korban di Kecamatan Cisaat. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan psikososial serta menghimpun informasi tambahan yang akan memperkuat upaya perlindungan dan penanganan kasus.
“Kami ingin memastikan keluarga korban mendapat dukungan. Sinergi semua pihak sangat penting agar kasus ini cepat ditangani dan korban bisa segera dipulangkan,” tambah Eki.
Selain penanganan kasus, DP3A Kabupaten Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah pencegahan TPPO di tingkat masyarakat.
“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya TPPO dan modus rekrutmen ilegal. Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi,” tegas Eki, menggarisbawahi pentingnya jalur legal dan prosedural bagi calon pekerja migran.
Diketahui, sebelum berangkat ke China, RR (23) sempat bekerja di sebuah pabrik sepatu di Sukabumi dan berencana bekerja di luar negeri melalui jalur resmi setelah mengikuti kursus bahasa. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang ancaman TPPO yang masih mengintai, sekaligus menegaskan komitmen DP3A Kabupaten Sukabumi untuk terus hadir melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi.(*)
Reporter: Joko Samudro
Redaktur: Hamjah















