JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyatakan apresiasi penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa. Instruksi tegas dari Gubernur Jawa Barat ini dinilai sebagai langkah pro rakyat yang akan membawa dampak positif signifikan bagi masyarakat.
Penegasan Pemprov Jabar bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun disambut baik oleh berbagai pihak di Sukabumi. Ijazah, sebagai hak fundamental siswa, tidak seharusnya dijadikan alat tekanan atau sandera oleh pihak sekolah.

Seorang siswa di Sukabumi dengan bangga memamerkan ijazahnya, menyusul apresiasi Pemkab setempat terhadap kebijakan Pemprov Jabar yang melarang sekolah menahan dokumen penting tersebut. Kebijakan ini disambut gembira oleh para siswa yang kini dapat menerima hak mereka tanpa hambatan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, menegaskan kembali larangan tersebut saat ditemui di kantornya di Desa Perbawati, Sukabumi, pada Rabu (7/5/2025). “Tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh sekolah. Ijazah adalah hak siswa dan harus diberikan,” ujarnya dengan nada mantap.
Lebih lanjut, Yuni Maryuni mengaitkan kebijakan ini dengan program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). “Salah satu syarat untuk mendapatkan BPMU adalah tidak boleh ada penahanan ijazah oleh sekolah,” jelasnya, mengindikasikan keseriusan Pemprov Jabar dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Penahanan ijazah dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia. Dokumen penting ini merupakan modal berharga bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun untuk memasuki dunia kerja. Menahan ijazah berarti menghambat masa depan dan potensi para generasi muda.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika terjadi pelanggaran, KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat telah menyediakan call center khusus pelayanan terkait ijazah. “Ketika ada informasi penahanan ijazah, kami akan bertindak cepat. Langkah awal yang kami lakukan adalah melakukan konfirmasi langsung ke sekolah melalui pengawas pembina,” ungkap Yuni Maryuni.
Dengan adanya kebijakan yang tegas dan respons cepat dari pihak berwenang, diharapkan praktik penahanan ijazah di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi, dapat dihilangkan sepenuhnya. Langkah ini menjadi angin segar bagi para siswa dan orang tua, memberikan kepastian bahwa hak mereka atas dokumen kelulusan akan terjamin. Apresiasi dari Pemkab Sukabumi ini semakin memperkuat dukungan terhadap upaya Pemprov Jabar dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.(*)
Laporan : Awang
Editor : Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















