Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 7 Mei 2025 18:43 WIB

Pemkab Sukabumi Acungi Jempol Kebijakan Pemprov Jabar Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa


					Kepala Subbagian Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, memberikan keterangan pers terkait larangan penahanan ijazah oleh sekolah di kantornya. Perbesar

Kepala Subbagian Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, memberikan keterangan pers terkait larangan penahanan ijazah oleh sekolah di kantornya.

JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyatakan apresiasi penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa. Instruksi tegas dari Gubernur Jawa Barat ini dinilai sebagai langkah pro rakyat yang akan membawa dampak positif signifikan bagi masyarakat.

Penegasan Pemprov Jabar bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun disambut baik oleh berbagai pihak di Sukabumi. Ijazah, sebagai hak fundamental siswa, tidak seharusnya dijadikan alat tekanan atau sandera oleh pihak sekolah.

Seorang siswa di Sukabumi dengan bangga memamerkan ijazahnya, menyusul apresiasi Pemkab setempat terhadap kebijakan Pemprov Jabar yang melarang sekolah menahan dokumen penting tersebut. Kebijakan ini disambut gembira oleh para siswa yang kini dapat menerima hak mereka tanpa hambatan.

Seorang siswa di Sukabumi dengan bangga memamerkan ijazahnya, menyusul apresiasi Pemkab setempat terhadap kebijakan Pemprov Jabar yang melarang sekolah menahan dokumen penting tersebut. Kebijakan ini disambut gembira oleh para siswa yang kini dapat menerima hak mereka tanpa hambatan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, menegaskan kembali larangan tersebut saat ditemui di kantornya di Desa Perbawati, Sukabumi, pada Rabu (7/5/2025). “Tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh sekolah. Ijazah adalah hak siswa dan harus diberikan,” ujarnya dengan nada mantap.

Lebih lanjut, Yuni Maryuni mengaitkan kebijakan ini dengan program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). “Salah satu syarat untuk mendapatkan BPMU adalah tidak boleh ada penahanan ijazah oleh sekolah,” jelasnya, mengindikasikan keseriusan Pemprov Jabar dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Penahanan ijazah dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia. Dokumen penting ini merupakan modal berharga bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun untuk memasuki dunia kerja. Menahan ijazah berarti menghambat masa depan dan potensi para generasi muda.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika terjadi pelanggaran, KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat telah menyediakan call center khusus pelayanan terkait ijazah. “Ketika ada informasi penahanan ijazah, kami akan bertindak cepat. Langkah awal yang kami lakukan adalah melakukan konfirmasi langsung ke sekolah melalui pengawas pembina,” ungkap Yuni Maryuni.

Dengan adanya kebijakan yang tegas dan respons cepat dari pihak berwenang, diharapkan praktik penahanan ijazah di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi, dapat dihilangkan sepenuhnya. Langkah ini menjadi angin segar bagi para siswa dan orang tua, memberikan kepastian bahwa hak mereka atas dokumen kelulusan akan terjamin. Apresiasi dari Pemkab Sukabumi ini semakin memperkuat dukungan terhadap upaya Pemprov Jabar dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.(*)

Laporan : Awang

Editor : Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Trending di Bencana

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca