Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 3 Mar 2025 11:51 WIB

Pemkab Sukabumi Terbitkan SE Tertib Ramadhan 1446 H, Ini Poin-poin Pentingnya


					Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Perbesar

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM,

JENTERANEWS.com – Demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 yang ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan perusahaan, ormas, tokoh agama, hingga pengelola tempat hiburan malam. Surat edaran ini berisi imbauan dan peraturan yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:

  • Jam Kerja: Perusahaan diimbau untuk memberlakukan jam kerja yang memungkinkan karyawan Muslim untuk melaksanakan ibadah, seperti salat Maghrib dan Tarawih. Jam kerja diharapkan berakhir pada pukul 16.30 WIB.

  • THR: Tunjangan Hari Raya (THR) diharapkan dapat diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

  • Tempat Usaha: Restoran dan rumah makan sejenisnya diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke dan pub diminta untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan dan 7 hari setelah Idul Fitri.

  • Ketertiban Umum: Penjualan dan penyalaan petasan/mercon dilarang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

  • Toleransi: Semua pihak diimbau untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan antar umat beragama.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwenang. Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sukabumi dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan Ramadhan.

Berikut SE – Tertib Ramadhan 1446 H 2025 M

Download : SE – Tertib Ramadhan 1446 H 2025 M

(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Pelepasan 20 Persen Lahan HGU PTPN Cikaso untuk Masyarakat

23 September 2026 - 10:49 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pengawasan terkait pengelolaan HGU PTPN Cikaso seluas hampir 2.000 hektare yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2024.

DPRD Kabupaten Sukabumi Evaluasi Perizinan Hotel untuk Dorong PAD dan Keselamatan Bangunan

23 September 2026 - 08:08 WIB

Rem Blong di Tanjakan, Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Tabrak Pohon di Sukabumi

23 September 2026 - 07:00 WIB

Pemandangan lokasi kecelakaan di mana sebuah kendaraan pengangkut layanan gizi (bertuliskan "LAYANAN GIZI" pada boks biru) menabrak pohon dengan keras di jalan yang tampaknya tidak beraspal. Tim penanganan di lokasi tampak sedang berupaya memperbaiki kerusakan pada roda depan kanan agar kendaraan dapat dipindahkan.

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat, Puluhan Paket dan Timbangan Digital Disita

23 September 2026 - 06:36 WIB

Komitmen Tekan Angka Stunting, Pemkab Sukabumi Perkuat Koordinasi hingga Tingkat Desa

22 September 2026 - 17:40 WIB

Penandatanganan komitmen bersama pencegahan stunting oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas usai mengikuti Rakor Teknis Regional secara virtual di Command Center Setda Kabupaten Sukabumi.

Viral dan Diprotes Warga, Penyelenggara Pool Party di SantaSea Sukabumi Sampaikan Permohonan Maaf

22 September 2026 - 06:32 WIB

Tangkapan layar dari video viral memperlihatkan sejumlah peserta pool party Ngoetfest x SantaSea menari di kolam renang SantaSea Waterpark Sukabumi, Sabtu malam. Penggunaan suar (flare) dalam acara ini menjadi salah satu momen yang memicu polemik warga terkait kebisingan dan norma sosial.
Trending di Sukabumi
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca