JENTERANEWS.com – Demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 yang ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan perusahaan, ormas, tokoh agama, hingga pengelola tempat hiburan malam. Surat edaran ini berisi imbauan dan peraturan yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:
-
Jam Kerja: Perusahaan diimbau untuk memberlakukan jam kerja yang memungkinkan karyawan Muslim untuk melaksanakan ibadah, seperti salat Maghrib dan Tarawih. Jam kerja diharapkan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
-
THR: Tunjangan Hari Raya (THR) diharapkan dapat diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
-
Tempat Usaha: Restoran dan rumah makan sejenisnya diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke dan pub diminta untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan dan 7 hari setelah Idul Fitri.
-
Ketertiban Umum: Penjualan dan penyalaan petasan/mercon dilarang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
-
Toleransi: Semua pihak diimbau untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan antar umat beragama.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwenang. Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sukabumi dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan Ramadhan.
Berikut SE – Tertib Ramadhan 1446 H 2025 M
Download : SE – Tertib Ramadhan 1446 H 2025 M
(*)















