JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah mempersiapkan langkah strategis untuk menata sektor usaha mikro dengan melakukan pendataan dan penilaian (assessment) terhadap seluruh pelaku usaha, baik pedagang kaki lima (PKL) maupun pemilik lapak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan bahwa program assessment ini akan dimulai pada April 2025. “Semua pelaku usaha di Kota Sukabumi, termasuk PKL dan pemilik lapak, harus memiliki NIB. Setelah memiliki izin, mereka wajib memberikan retribusi atau infaq yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujar Ayep Zaki.
Skema retribusi yang diterapkan Pemkot Sukabumi bersifat fleksibel, tanpa menetapkan tarif khusus. “Kami memahami kondisi setiap pedagang berbeda-beda. Bagi yang kurang mampu, cukup memberikan retribusi minimal, misalnya Rp500 per hari. Sementara, pedagang yang lebih mampu dapat memberikan kontribusi lebih besar, seperti Rp20.000 hingga Rp50.000,” jelas Ayep Zaki.
Dana yang terkumpul dari retribusi tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pembinaan pedagang, termasuk pelatihan keamanan pangan. “Kami ingin memastikan produk yang dijual pedagang aman dan sehat, bebas dari bahan berbahaya seperti formalin dan zat pengawet. Program ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” terang Ayep Zaki.
Ayep Zaki berharap, program ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar Kota Sukabumi semakin tertata dan berkembang. “Dengan adanya legalitas usaha dan kontribusi dari pedagang, kami yakin Kota Sukabumi akan menjadi lebih sehat dan tertib,” pungkasnya.(*)
Laporan : Denny