JENTERANEWS.com – Dalam Operasi Antik Lodaya 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan LA (32 tahun) yang menyembunyikan dan mengedarkan 14,29 gram narkotika jenis Sabu di dalam bekas bungkus rokok.
Terduga pelaku diamankan Polres Sukabumi Kota di rumahnya di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Gunungpuyuh tersebut.
“Memang betul, tepatnya pada hari Sabtu (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 14,29 gram,” kata Iwan kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
“Terduga pelaku ini merupakan target kami dalam operasi Antik Lodaya 2024 yang memang sedang kami laksanakan selama 10 hari ini,” imbuhnya.
Iwan menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap setelah penyelidikan kepolisian selama hampir 1 Minggu.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan ini berhasil dilakukan setelah personel melakukan pengamatan dan penyelidikan selama 1 minggu. Alhamdulilah, berkat pengungkapan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkoba di wilayah Kota Sukabumi,” kata Iwan.
“Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran kami. Sabu tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” tambahnya.
LA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*)