JENTERANEWS.com – Warga transmigrasi lokal (translok) di Cikopeng, Desa Curugluhur, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sebanyak 100 Sertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan secara langsung oleh Staf Khusus Kementerian Transmigrasi Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Dr. Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E., M.M., pada Rabu (23/7/2025).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menuntaskan persoalan hak atas tanah bagi warga transmigran yang telah lama dinantikan. Acara ini menjadi momentum penting yang menandai komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.
“Sesuai arahan Menteri Transmigrasi, Bapak Dr. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, S.H., M.A., kami turun langsung untuk memastikan sertifikat ini diterima oleh warga yang berhak,” ujar Iti Octavia di sela-sela kegiatan. “Ini adalah hak mereka, dan tugas kami adalah memastikan hak tersebut terpenuhi. Penyerahan 100 sertifikat bagi warga Translok Cikopeng hari ini adalah bukti nyata dari komitmen tersebut.”
Kegiatan ini terwujud berkat sinergi dan kerja sama yang erat antara Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Keberhasilan program ini tidak lepas dari koordinasi lintas sektoral yang solid.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Bapak Rajumber Prihatin; Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman; Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi; serta Camat Sagaranten.
Iti menjelaskan bahwa program sertifikasi ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Transmigrasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penertiban sertifikat tanah bagi para transmigran di seluruh Indonesia.
“Dengan memiliki sertifikat, warga tidak hanya mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum, tetapi juga memiliki aset yang dapat digunakan untuk meningkatkan taraf hidup, misalnya sebagai agunan untuk mendapatkan modal usaha,” terangnya.
Pemerintah berharap, sinergi yang telah terbangun akan terus berlanjut untuk mempercepat pembangunan di kawasan transmigrasi lainnya, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru di Desa Curugluhur dan sekitarnya.
Reporter: Aris Jampang
Redaktur: Mia Hamzani















