JENTERANEWS.com – Dalam situasi genting, setiap detik sangat berharga. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengambil langkah strategis dengan mempersiapkan layanan nomor panggilan darurat tunggal atau Call Center 112. Layanan ini dirancang sebagai pintu komunikasi terpadu untuk merespons berbagai kondisi darurat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Keseriusan ini terwujud dalam rapat pembahasan kerja sama antara Pemkab Sukabumi dan PT Digital Sandi Informasi (DSI) yang digelar di Ruang Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada Senin (26/1/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman, serta dihadiri oleh para asisten daerah, staf ahli bupati, dan jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan).
Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa implementasi layanan 112 bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi pemerintahan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak. Mengingat wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas dengan potensi risiko bencana dan sosial yang beragam, kehadiran satu pintu komunikasi menjadi krusial.
“Layanan panggilan darurat 112 akan menjadi pintu awal masyarakat ketika menghadapi kondisi genting. Mulai dari aduan pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, hingga situasi darurat lainnya. Dengan satu nomor, respons pemerintah bisa jauh lebih cepat dan terarah,” ujar Ade di sela-sela pertemuan.
Secara teknis dan kelembagaan, layanan ini nantinya akan berada di bawah komando Diskominfosan Kabupaten Sukabumi. Sebagai langkah awal proses formalisasi, Pemkab Sukabumi akan segera melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar izin penggunaan layanan nomor tunggal nasional ini dapat segera diterbitkan.
“Sambil menunggu proses perizinan tersebut, kami merencanakan studi tiru ke Kota Bandung yang sudah lebih dulu sukses mengelola layanan 112. Kami ingin mengadopsi sistem manajemen yang efektif dari sana,” tambah Ade.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyambut baik rencana ini. Ia menilai layanan 112 sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat modern yang menuntut pelayanan praktis. Keunggulan utamanya adalah kemudahan akses karena nomor ini bebas pulsa, sehingga dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan biaya.
“Beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor sudah menerapkan layanan ini dan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga. Diskominfosan tentu akan menindaklanjuti rencana kerja sama ini secara serius,” tegas Yulipri.
Sementara itu, perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa Call Center 112 merupakan standar nasional penanganan gawat darurat yang menjadi indikator penting dalam pengembangan konsep Smart City.
“112 adalah solusi nomor darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, dan terintegrasi. Layanan ini tidak hanya memudahkan warga, tetapi juga memungkinkan pimpinan daerah memantau langsung kecepatan dan efektivitas penanganan kondisi darurat di wilayahnya secara real-time,” jelas Wulan.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah gencar mendorong pemerataan layanan 112 di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap warga negara, di mana pun berada, memiliki akses yang setara terhadap perlindungan dan bantuan darurat.
Melalui penerapan layanan 112 ini, Pemkab Sukabumi menargetkan penghapusan hambatan birokrasi dalam penanganan situasi kritis. Masyarakat diharapkan tidak lagi bingung mencari nomor telepon dinas terkait saat musibah terjadi.
“Satu nomor untuk semua keadaan darurat. Harapannya, masyarakat merasa lebih aman karena negara hadir lebih cepat saat mereka membutuhkan,” pungkas Sekda Ade Suryaman.(*)















