JENTERANEWS.com— PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berhasil menyelamatkan aset tanah milik negara seluas 7.820 meter persegi yang berlokasi di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Penyelamatan aset tersebut ditandai dengan pelaksanaan eksekusi resmi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak setelah perkara perdata terkait lahan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan oleh juru sita PN Cibadak di lokasi objek sengketa. Usai pembacaan penetapan, objek lahan diserahkan sepenuhnya kepada pihak KAI sesuai dengan amar putusan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd.
Putusan tingkat pertama tersebut sebelumnya juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 680/PDT/2025/PT BDG. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa dokumen Grondkaart yang dimiliki oleh KAI sah dan berkekuatan hukum sebagai alas hak atas lahan di Emplasemen Stasiun Cicurug.
Grondkaart Diakui Sebagai Alas Hak Sah
![Petugas memegang spanduk eksekusi riil di atas lahan puing-puing]Petugas gabungan PT KAI Daop 1 Jakarta Pengadilan Negeri Cibadak, dan aparat keamanan gabungan memegang spanduk pengumuman eksekusi riil di atas puing-puing lahan Emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).](https://i0.wp.com/jenteranews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260723-WA0022.jpg?resize=300%2C225&ssl=1)
Petugas memegang spanduk eksekusi riil di atas lahan puing-puing]
Petugas gabungan PT KAI Daop 1 Jakarta Pengadilan Negeri Cibadak, dan aparat keamanan gabungan memegang spanduk pengumuman eksekusi riil di atas puing-puing lahan Emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menindaklanjuti perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd yang mengakui Grondkaart KAI sebagai alas hak yang sah atas tanah seluas 7.820 meter persegi tersebut. Puing-puing di latar belakang merupakan sisa bangunan yang telah dibongkar secara mandiri oleh warga yang kooperatif sebelum eksekusi dilakukan.
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat maupun pihak mana pun yang menguasai atau memanfaatkan lokasi tersebut untuk menyerahkan lahan kepada KAI dalam kondisi kosong dan bersih.
Majelis hakim menegaskan bahwa Grondkaart—peta bidang tanah bersejarah terbitan lembaga Kadaster pada masa Hindia Belanda—merupakan bagian dari dokumen administrasi pertanahan yang mencatat penguasaan tanah untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Keberadaan Grondkaart sebagai bukti hak yang sah juga telah selaras dengan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung.
Proses eksekusi di lapangan berjalan aman, kondusif, dan tertib. Sebelum kegiatan penertiban resmi digelar, warga yang sebelumnya menempati bangunan di atas lahan tersebut telah bertindak kooperatif dengan melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Proses pengamanan aset ini turut melibatkan pengawalan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kelurahan, hingga aparat TNI-Polri dari jajaran Polsek dan Koramil setempat.
Komitmen Perlindungan Aset Negara
![Manager Humas KAI memberikan keterangan pers]Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo (kanan, berseragam KAI), memberikan keterangan pers (doorstop interview) setelah pelaksanaan eksekusi riil di atas lahan Emplasemen Stasiun Cicurug, Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Franoto menegaskan bahwa KAI melakukan penyelamatan aset negara berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan bukti Grondkaart yang kuat, serta mengapresiasi kooperasi warga yang membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum eksekusi dilakukan. Di sampingnya berdiri perwakilan dari pihak pengadilan.](https://i0.wp.com/jenteranews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260723-WA0020.jpg?resize=300%2C225&ssl=1)
Manager Humas KAI memberikan keterangan pers]
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo (kanan, berseragam KAI), memberikan keterangan pers (doorstop interview) setelah pelaksanaan eksekusi riil di atas lahan Emplasemen Stasiun Cicurug, Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Franoto menegaskan bahwa KAI melakukan penyelamatan aset negara berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan bukti Grondkaart yang kuat, serta mengapresiasi kooperasi warga yang membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum eksekusi dilakukan. Di sampingnya berdiri perwakilan dari pihak pengadilan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan legal ini merupakan bentuk kepatuhan hukum dan tanggung jawab perusahaan dalam mengamankan aset kekayaan negara yang dipisahkan.
“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara. Setiap langkah yang kami lakukan selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan tindakan sepihak,” tegas Franoto.
Franoto menepis anggapan bahwa KAI melakukan penyerobotan tanah masyarakat. Ia menekankan bahwa penertiban hanya difokuskan pada aset yang secara administrasi dan hukum terbukti terdaftar sebagai milik BUMN perkeretaapian tersebut.
“KAI tidak akan merebut atau mengambil tanah milik masyarakat dan kami sangat menghormati hak warga negara. Namun, KAI juga memiliki kewajiban menjaga aset negara apabila terdapat penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” lanjutnya.
Pihak KAI Daop 1 Jakarta turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengguna lahan yang telah kooperatif mengosongkan area tersebut. Pengamanan aset ini merupakan bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna memastikan seluruh aset BUMN tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan kualitas layanan transportasi kereta api bagi masyarakat luas.(*Aris*)















