JENTERANEWS.com – Polemik tata ruang mencuat di wilayah Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukalarang yang telah digadang-gadang sejak tahun 2021 kini terancam pupus. Pasalnya, di lokasi yang sama—Kampung Cikadu, Desa Sukalarang—kini justru berdiri bangunan gerai Koperasi Merah Putih (KDMP).
Alih fungsi lahan ini memicu reaksi keras dari Masyarakat Pejuang Rumah Sakit Sukalarang (MPRS-S). Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Sukalarang pada Kamis (15/1/2026), menuntut transparansi dan konsistensi pemerintah daerah.
Koordinator aksi, Muh Hernadi Mulyana, dalam orasinya menegaskan bahwa pembangunan gerai KDMP di lokasi tersebut merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mengawal Proyek Strategis Daerah. Menurutnya, lahan di Cikadu tersebut sejatinya telah memiliki kelengkapan dokumen untuk pembangunan rumah sakit, termasuk Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED).
“Pembangunan gerai KDMP di Kampung Cikadu ini dinilai menghambat perencanaan RSUD Sukalarang yang sangat dinantikan masyarakat. Runtutan kejadian ini dimulai dari dugaan kelalaian Kepala Desa dan Camat Sukalarang yang mengabaikan prinsip kehati-hatian administratif, sehingga terjadi tumpang tindih penggunaan lahan,” tegas Hernadi usai audiensi.
Hernadi menekankan bahwa aksi ini adalah langkah konstitusional warga untuk menagih janji politik yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021.
“Apa yang kita suarakan hari ini bukan tanpa dasar. Dokumen RPJMD 2021 mencatat jelas rencana ini. Artinya, ada konsekuensi logis dan kewajiban bagi pemerintah untuk merealisasikannya, bukan justru mengalihkannya untuk kepentingan koperasi,” tambahnya.
Urgensi pembangunan rumah sakit di wilayah ini dinilai sangat tinggi. Selama ini, warga Sukabumi Timur yang mengalami kondisi gawat darurat harus dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH (Bunut) atau RSUD Sekarwangi. Jarak tempuh yang jauh kerap menjadi kendala fatal dalam penanganan medis.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Camat Sukalarang, Ratu Badrijawati, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memang telah berdiri di lokasi yang dipermasalahkan.
Namun, Ratu menegaskan bahwa kewenangan terkait penetapan tata ruang dan realisasi RPJMD berada di tangan Pemerintah Kabupaten, bukan di tingkat kecamatan.
“Iya betul, lokasi tanah tersebut sudah dibangun gerai KDMP. Mengenai masuknya rencana RSUD dalam RPJMD, itu ranah Pemerintah Daerah dan Bupati yang menentukan. Posisi kami di kecamatan hanya memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Pak Bupati,” jelas Ratu.
Ia pun menutup keterangannya dengan harapan agar solusi terbaik dapat segera ditemukan. “Semoga aspirasi ini terealisasi pada waktunya, mohon doanya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait di tingkat Kabupaten mengenai nasib kelanjutan proyek RSUD Sukalarang tersebut.(*)
Kor : Herman
Editor: Hamjah















