Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 11 Mei 2022 08:33 WIB

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Yang Bunuh Pedagang Keliling di Sukabumi


					Tiga geng motor yang membunuh pedagang keliling Antara copy 427x254 Perbesar

Tiga geng motor yang membunuh pedagang keliling Antara copy 427x254

JENTERANEWS.com – Tiga terduga pelaku pembunuh Egi Anugrah Putra (30) seorang pedagang keliling di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25). Ketiganya merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya.

“Para terduga pelaku pembunuhan merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga:   Kedapatan Membawa Cerulit Anggota Ormas Motor Ditangkap Satlantas Polres Sukabumi Kota

Kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kebetulan dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga.

Korban yang spontan berteriak “awas itu geng motor” untuk memperingati pengguna jalan lainnya. Teriakan tersebut terdengar oleh tersangka, kemudian mengejar Egi.

Baca Juga:   Acep Awaludin, Sosok Anak Muda Terpilih Jadi Kades

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun, nahas saat di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban berhasil terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.

Setelah puas menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan Egi dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya, kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit. Namun, sayang pedagang keliling ini mengembuskan napas terakhirnya.

Baca Juga:   Sempat Melawan, Pelaku Maling Anjing Babak Belur di Amuk Masa di Cidolog Sukabumi

Zainal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang motor yang telah membuat resah warga. Hal ini dibuktikan dengan penerapan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun..(*)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sekda Ade Resmikan Bimtek Keprotokolan Dan Public Speaking

4 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Sekda Ade Resmikan Bimtek Keprotokolan Dan Public Speaking

Bimbingan Teknis dan Evaluasi Implementasi SIPD: Sekda Ade Harapkan Pelaksanaan di Daerah

2 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Sekda Menegaskan Peringatan Maulid Nabi Sebagai Cermin Kedamaian Dan Kasih Sayang Antar Sesama Umat

29 September 2024 - 13:45 WIB

Sekda Menegaskan Peringatan Maulid Nabi Sebagai Cermin Kedamaian Dan Kasih Sayang Antar Sesama Umat

DPRD Kabupaten Sukabumi Resmi Lantik Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

25 September 2024 - 20:09 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

25 September 2024 - 19:58 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Sekda Resmikan Lokakarya Pembelajaran Perjalanan Program Gema-Cita

25 September 2024 - 19:38 WIB

Sekda Resmikan Lokakarya Pembelajaran Perjalanan Program Gema-Cita
Trending di Kabar Daerah
error: Content is protected !!