Menu

Mode Gelap

Laporan: Aris Jampang · 30 Jul 2023 13:53 WIB

Polisi Tangkap Janda Cantik Pengedar Obat Keras, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara


					Terduga pelaku bandar obat keras terbatas tanpa izin edar, RM diamankan bersama ribuan butir barang buktinya. Perbesar

Terduga pelaku bandar obat keras terbatas tanpa izin edar, RM diamankan bersama ribuan butir barang buktinya.

JENTERANEWS.com – Seorang Janda muda RM (19) asal warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, nekad menjual berbagai jenis obat keras terbatas tanpa izin edar. Ribuan butir obat tersebut dipaketkan oleh orang tuanya dari Jakarta untuk dijual di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

RM (19) ditangkap di rumahnya, Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menemukan 1.078 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.

Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas.

Baca Juga:   Polisi Temukan Mayat Wanita Muda di Lembah Dekat Villa Cisolok Sukabumi, Bagi Warga yang Mengenali Ciri-cirinya Silahkan Melapor

“Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu,” ujar Kapolsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana, Minggu (30/7/2023).

Kasus tersebut berawal atas informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dan mengamankan ribuan barang buktinya.

Baca Juga:   Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Bantarsari Pabuaran

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orangtuanya. Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Satnarkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hendra.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai motif terduga pelaku RM nekad melakukan hal yang melanggar hukum, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, didasari alasan faktor himpitan ekonomi keluarga.

Baca Juga:   Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Bantarsari Pabuaran

“Kalau dilihat dari statusnya, terduga pelaku seorang janda muda dan tidak bekerja. Bisa dipastikan motifnya tersebut karena faktor ekonomi,” ujar Astuti.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mengenaskan.!!! Usai Pilkades, Ketua BPD Karangtengah Cibadak Ditemukan Tewas Tergantung

26 September 2023 - 08:09 WIB

Mengenaskan.!!! Usai Pilkades, Ketua BPD Karangtengah Cibadak Ditemukan Tewas Tergantung

Bacok Ayah Gegara Disuruh Bekerja, Pemuda Ini Diancam 5 Tahun Penjara

14 September 2023 - 19:20 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

9 September 2023 - 15:32 WIB

Tekan Stunting, Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar dan BKKBN Edukasi Masyarakat Di Sagaranten Sukabumi

3 September 2023 - 15:05 WIB

Tekan Stunting, Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar dan BKKBN Edukasi Masyarakat Di Sagaranten Sukabumi

Empat Bakal Calon Kepala Desa di Desa Sagaranten Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Verifikasi Berkas

22 Agustus 2023 - 19:23 WIB

Empat Bakal Calon Kepala Desa di Desa Sagaranten Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Verifikasi Berkas

Kepala UPTD Puskesmas Sagaranten Tinjau Langsung Posko Kesehatan Di Peringatan Hari Pramuka Ke-62

14 Agustus 2023 - 13:48 WIB

Trending di Laporan: Aris Jampang
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!