JENTERANEWS.com – Seorang Janda muda RM (19) asal warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, nekad menjual berbagai jenis obat keras terbatas tanpa izin edar. Ribuan butir obat tersebut dipaketkan oleh orang tuanya dari Jakarta untuk dijual di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
RM (19) ditangkap di rumahnya, Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menemukan 1.078 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.
Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu,” ujar Kapolsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana, Minggu (30/7/2023).
Kasus tersebut berawal atas informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dan mengamankan ribuan barang buktinya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orangtuanya. Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Satnarkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hendra.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai motif terduga pelaku RM nekad melakukan hal yang melanggar hukum, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, didasari alasan faktor himpitan ekonomi keluarga.
“Kalau dilihat dari statusnya, terduga pelaku seorang janda muda dan tidak bekerja. Bisa dipastikan motifnya tersebut karena faktor ekonomi,” ujar Astuti.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)