Menu

Mode Gelap

Laporan: Aris Jampang · 30 Jul 2023 13:53 WIB

Polisi Tangkap Janda Cantik Pengedar Obat Keras, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara


					Terduga pelaku bandar obat keras terbatas tanpa izin edar, RM diamankan bersama ribuan butir barang buktinya. Perbesar

Terduga pelaku bandar obat keras terbatas tanpa izin edar, RM diamankan bersama ribuan butir barang buktinya.

JENTERANEWS.com – Seorang Janda muda RM (19) asal warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, nekad menjual berbagai jenis obat keras terbatas tanpa izin edar. Ribuan butir obat tersebut dipaketkan oleh orang tuanya dari Jakarta untuk dijual di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

RM (19) ditangkap di rumahnya, Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menemukan 1.078 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.

Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu,” ujar Kapolsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana, Minggu (30/7/2023).

Kasus tersebut berawal atas informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dan mengamankan ribuan barang buktinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orangtuanya. Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Satnarkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hendra.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai motif terduga pelaku RM nekad melakukan hal yang melanggar hukum, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, didasari alasan faktor himpitan ekonomi keluarga.

“Kalau dilihat dari statusnya, terduga pelaku seorang janda muda dan tidak bekerja. Bisa dipastikan motifnya tersebut karena faktor ekonomi,” ujar Astuti.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kawal Aspirasi Warga, Komisi III DPRD Sukabumi Pastikan Musrenbang Sagaranten Tepat Sasaran

12 Februari 2026 - 16:10 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, S.E. (tengah), saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Sagaranten, Kamis (12/2/2026). Kehadirannya untuk memastikan 60 usulan prioritas desa terakomodasi dalam perencanaan pembangunan tahun 2027.

Songsong Pembangunan 2027, Kecamatan Sagaranten Fokus Perkuat Ekosistem Agroindustri dan Pariwisata

12 Februari 2026 - 15:54 WIB

Suasana pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sagaranten untuk penyusunan RKPD Tahun 2027 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimcam, anggota DPRD, serta perwakilan masyarakat dari 12 desa.

Perkuat Sinergi Hukum dan Infrastruktur, Kejati Jabar Gandeng Jasa Marga Group dalam Perjanjian Kerjasama Strategis

10 Februari 2026 - 17:50 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. (kiri) bersama Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati (kanan), menunjukkan naskah Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (10/02/2026). Kerjasama ini mencakup koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi hukum antara kedua instansi.

Desa Sagaranten Torehkan Sejarah, Dua Fasilitas Publik Diresmikan Pucuk Pimpinan Daerah

5 Februari 2026 - 16:16 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (tengah), didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali (kiri), dan Kepala Desa Sagaranten, Santi Sulastri, melakukan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian Masjid Jami Al-Insyirah dan Gedung Serbaguna Bale Binangkit di Desa Sagaranten, Kamis (05/02/2026).

Gelar Reses Pertama Tahun 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Disiplin Input SIPD dan Sinkronisasi Asta Cita

3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Muntawali (berdiri) saat memberikan paparan terkait pentingnya sinkronisasi Pokir dan SIPD kepada masyarakat dalam kegiatan Reses Ke-1 Tahun Sidang 2026 di Desa Sagaranten, Rabu (3/2/2026).

Perkuat Ketahanan Gizi, SPPG Pasanggrahan 2 Resmi Beroperasi di Sagaranten Sukabumi

29 Januari 2026 - 13:00 WIB

Camat Sagaranten, R. Ade Akhsan Bratadiredja, didampingi unsur Forkopimcam menyerahkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada salah seorang siswa saat peresmian SPPG Sukabumi Sagaranten Pasanggrahan 2, Kamis (29/1/2026). Kehadiran unit ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan gizi 1.700 porsi bagi siswa di wilayah tersebut.
Trending di Laporan: Aris Jampang