JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Sukabumi dan sekitarnya. Tiga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa berhasil diringkus, yaitu ER (31), E alias D (31), dan U (44).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gunung Parang, Cikole, Kota Sukabumi pada Kamis (9/1/2025). Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksinya. ER berperan sebagai joki yang mengendarai motor saat beraksi, E alias D bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci motor dengan kunci T, serta menyiapkan peralatan curanmor. Sementara U berperan sebagai penadah yang menerima dan menjual kembali motor hasil curian.
“ER dan E berhasil kami amankan saat hendak melakukan aksi pencurian kembali di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Sukalarang. Sedangkan U ditangkap di rumahnya di wilayah Sukaraja,” ungkap AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/1/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komplotan ini telah beraksi selama lima bulan terakhir di 12 lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta empat lokasi di Kabupaten Cianjur. Modus operandi mereka adalah berkeliling mencari sasaran motor yang terparkir di pinggir jalan. E alias D, sebagai eksekutor, hanya membutuhkan waktu maksimal tiga menit untuk membobol kunci motor menggunakan kunci T. Motor curian tersebut kemudian dijual kepada U, sang penadah, dengan harga Rp4,5 juta.
“Butuh waktu 3 menit, dilihat dulu sekitar, memastikan sudah aman, baru menghampiri sepeda motor,” aku E saat diinterogasi. Ia membenarkan bahwa uang hasil penjualan motor curian diterima utuh dari penadah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 5 unit sepeda motor berbagai merek jenis matic, 1 gagang kunci T, 1 mata kunci runcing.
Pada kesempatan yang sama, Polres Sukabumi Kota juga menyerahkan kembali motor hasil curian kepada pemiliknya yang sah. Irlan, salah satu korban, menceritakan bahwa motor matic miliknya hilang saat diparkir di minimarket tempatnya bekerja pada Kamis (9/1). Setelah melapor ke polisi, ia menerima kabar gembira pada Sabtu (18/1) bahwa motornya telah ditemukan. Irlan pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sukabumi Kota dan jajarannya atas kinerja cepat mereka.
“Sebelumnya terima kasih kepada Kapolres Sukabumi Kota sama jajarannya dan tim yang sudah menemukan motor kami, pokoknya banyak terima kasih,” ujar Irlan dengan lega.
AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pengurusan kasus kehilangan motor hingga pengambilan barang bukti di Polres Sukabumi Kota tidak dipungut biaya apapun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)
Laporan: Denni Nurman















