JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa malam, 20 Januari 2026, petugas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RPP (19) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal di wilayah hukum Sukabumi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang siap edar, sekaligus menyelamatkan potensi kerusakan masa depan ribuan remaja di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas di lapangan yang mencurigai gerak-gerik tersangka di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu.
Kecurigaan tersebut terbukti benar saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka.
“Awalnya petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan secara rapi di dalam bagasi motor pelaku. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Tenda dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka. Berdasarkan interogasi awal, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan gudang penyimpanan obat terlarang milik tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut cukup fantastis, meliputi:
-
1.450 butir obat jenis Tramadol.
-
940 butir obat jenis Hexymer.
-
1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
-
1 unit sepeda motor operasional pelaku.
Ribuan butir obat keras tersebut diduga kuat ditargetkan untuk diedarkan kepada kalangan remaja di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka RPP—yang tercatat sebagai warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat—mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HIB. Saat ini, polisi telah menetapkan HIB sebagai target operasi dan tengah melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan pemasok di level yang lebih tinggi.
Atas perbuatannya, RPP kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum berat:
-
Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-
Juncto UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Tenda.
AKP Tenda Sukendar menekankan bahwa penangkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya konkret kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda. Penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer diketahui memiliki efek destruktif yang merusak sistem saraf dan masa depan penggunanya, terutama remaja.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda Sukabumi. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Penangkapan ini setara dengan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya obat terlarang,” pungkasnya.
Laporan: Denny Nurman
Editor: Hamjah















