Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 24 Jan 2026 08:23 WIB

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Obat Keras: Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita, Pemuda 19 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara


					Ribuan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan tersangka berinisial RPP (19). Polisi menyita total 2.390 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut dari dua lokasi berbeda pada Selasa (20/1/2026). Perbesar

Ribuan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan tersangka berinisial RPP (19). Polisi menyita total 2.390 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut dari dua lokasi berbeda pada Selasa (20/1/2026).

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa malam, 20 Januari 2026, petugas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RPP (19) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal di wilayah hukum Sukabumi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang siap edar, sekaligus menyelamatkan potensi kerusakan masa depan ribuan remaja di wilayah tersebut.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas di lapangan yang mencurigai gerak-gerik tersangka di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu.

Kecurigaan tersebut terbukti benar saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka.

“Awalnya petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan secara rapi di dalam bagasi motor pelaku. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Tenda dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka. Berdasarkan interogasi awal, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum.

Di lokasi kedua ini, polisi menemukan gudang penyimpanan obat terlarang milik tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut cukup fantastis, meliputi:

  • 1.450 butir obat jenis Tramadol.

  • 940 butir obat jenis Hexymer.

  • 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

  • 1 unit sepeda motor operasional pelaku.

Ribuan butir obat keras tersebut diduga kuat ditargetkan untuk diedarkan kepada kalangan remaja di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka RPP—yang tercatat sebagai warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat—mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HIB. Saat ini, polisi telah menetapkan HIB sebagai target operasi dan tengah melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan pemasok di level yang lebih tinggi.

Atas perbuatannya, RPP kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum berat:

  • Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Juncto UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Tenda.

AKP Tenda Sukendar menekankan bahwa penangkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya konkret kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda. Penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer diketahui memiliki efek destruktif yang merusak sistem saraf dan masa depan penggunanya, terutama remaja.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda Sukabumi. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Penangkapan ini setara dengan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya obat terlarang,” pungkasnya.


Laporan: Denny Nurman 

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Tersengat Listrik Tegangan Tinggi dan Terjatuh dari Atap, Pekerja Proyek TK di Purabaya Meninggal Dunia

21 Juli 2026 - 20:56 WIB

Petugas kepolisian menunjuk titik lokasi jatuhnya korban dari atap gedung TK PGRI Melati, Kampung Caringin, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Sukabumi.

Warga Sukabumi Digegerkan Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Aliran Anak Sungai Cipelang

16 Juli 2026 - 19:56 WIB

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascapenemuan jasad bayi laki-laki di aliran anak Sungai Cipelang, Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (16/7/2026).

Diduga Akibat Aktivitas Pembakaran Lahan, Kebun Bambu di Nyalindung Sukabumi Hangus Terbakar

16 Juli 2026 - 14:46 WIB

Petugas gabungan, termasuk personel Pemadam Kebakaran Sukaraja dan P2BK Nyalindung, berupaya memadamkan sisa-sisa api yang melahap lahan kebun bambu di area PT Bintonik, Kampung Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis siang, 16 Juli 2026. Kebakaran yang diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran lahan oleh warga ini berhasil dikendalikan setelah pengerahan satu unit armada pemadam.

Siasat Keji Delon Kelabui Publik: Bunuh Eka Yani, Curi Hartanya, Lalu Viralkan Video Penemuan Kerangka Korban di Sukabumi

16 Juli 2026 - 12:22 WIB

profil Facebook 'Delon Jampank' milik tersangka H alias Delon (atas), dan cuplikan video penemuan kerangka Eka Yani (33) yang sengaja diunggah ulang ke akun tersebut demi mengelabui publik di Sagaranten, Sukabumi.

Terjerat Sindikat Judi Online, 30 ASN UPTD Sukabumi Terancam Sanksi Tegas di Tengah Sorotan Publik

16 Juli 2026 - 11:21 WIB

Akhir Pelarian Delon: Pembunuh Sadis yang Lucuti Harta dan Buang Korbannya Begitu Saja di Kebun Jati Sagaranten

16 Juli 2026 - 00:03 WIB

TERTANGKAP: Pria berinisial H alias Delon (42), yang diduga kuat sebagai eksekutor utama di balik pembunuhan berencana terhadap E M (33) di Sagaranten, Sukabumi, terlihat diamankan di kantor polisi. Tangannya terikat dengan borgol plastik kuning dalam foto yang dirilis segera setelah penangkapannya pada Rabu (15/7/2026). Wajah tersangka disensor untuk kepentingan penyidikan.
Trending di Sukabumi