JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan HH (34 tahun), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban, YI di salah satu kios mie baso di Jalan Sudirman Warudoyong Kota Sukabumi pada akhir bulan Februari 2024 lalu. HH diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 2 dini hari.
Dari tangan HH, Polisi berhasil mengamankan selembar STNK dan 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang menimpa warga Gunungpuyuh Sukabumi tersebut.(*)
Sumber: Humas Polres Sukabumi Kota