JENTERANEWS.com – RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi resmi mendapat persetujuan menyelenggarakan layanan kemoterapi mulai Januari 2026. Persetujuan strategis dari BPJS Kesehatan ini diterima melalui surat resmi pada Kamis (18/12/2025), mengakhiri penantian panjang sejak pengajuan pertama tahun 2018.
Poin Penting Percepatan Layanan:
Intervensi Strategis: Percepatan izin terwujud usai audiensi Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dengan Dirut BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, pada November lalu.
Cakupan Wilayah: Layanan ini akan melayani pasien dari Kota/Kabupaten Sukabumi, sebagian Cianjur, hingga sebagian Lebak.
Target Utama: Memangkas rujukan ke luar kota dan mempermudah akses pengobatan kanker bagi masyarakat regional.
Kesiapan Rumah Sakit:
Manajemen RSUD R. Syamsudin, S.H. memastikan layanan akan berjalan dengan standar mutu tinggi, didukung oleh SDM profesional serta sarana dan prasarana yang telah memenuhi syarat medis.
“Layanan ini adalah komitmen kami untuk memberikan kemudahan akses pengobatan yang aman dan bermutu bagi masyarakat Sukabumi dan sekitarnya,” ujar Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H. (*)
Editor : Mia















