JENTERANEWS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan angkat bicara guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang tengah beredar di masyarakat terkait surat peralihan status pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kemenkes secara tegas menyatakan bahwa surat tersebut diedarkan murni untuk keperluan pendataan, bukan sebagai jaminan pengangkatan secara otomatis.
Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, menyusul ramainya perbincangan mengenai Surat Sesditjen Kesehatan Lanjutan Nomor: KP.01.01/D1/2611/2026.
Dalam keterangannya, dr. Azhar menekankan agar masyarakat dan para tenaga kesehatan tidak salah menafsirkan edaran tersebut.
“Bapak/Ibu semua yang saya hormati, surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan merupakan surat proses pengangkatan sebagai CPNS,” tegas dr. Azhar dalam keterangan videonya, Jumat (10/4/2026).
Langkah Inventarisasi Strategis
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa langkah administratif ini merupakan bentuk inventarisasi dan pemetaan internal. Tujuan utamanya adalah untuk menghimpun data akurat mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan yang saat ini mengabdi di berbagai Rumah Sakit (RS) Vertikal di bawah naungan Kemenkes, namun belum berstatus CPNS.
Data yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai landasan strategis bagi pemerintah dalam memproyeksikan kebutuhan tenaga kesehatan sebagai dasar perumusan kebijakan di masa depan.
“Tujuan daripada surat ini adalah kami ingin mendata daripada tenaga-tenaga kesehatan kami yang ada di rumah sakit di Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa PENDATAAN, BUKAN pengangkatan sebagai CPNS,” tambahnya memberikan penekanan.
Sesuai Jalur Resmi KemenPANRB dan BKN
Terkait desas-desus mekanisme pengangkatan, Dirjen Kesehatan Lanjutan kembali mengingatkan publik bahwa seluruh proses pengadaan dan pengangkatan CPNS tetap terpusat dan wajib tunduk pada aturan resmi perundang-undangan tingkat nasional. Kemenkes tidak memiliki otoritas tunggal untuk melakukan pengangkatan di luar prosedur yang berlaku.
“Selanjutnya perlu kami tegaskan di sini, bahwa semua pengangkatan PNS tentunya harus mengikuti peraturan-peraturan yang ada, yang dalam hal ini tentunya akan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” paparnya.
Menutup penjelasannya, dr. Azhar Jaya mewakili pihak kementerian menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan polemik yang sempat muncul akibat misinterpretasi surat tersebut.
“Demikian klarifikasi yang bisa saya lakukan. Kami mohon maaf jika ini menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” tutupnya.
Dengan terbitnya penjelasan resmi ini, diharapkan seluruh tenaga kesehatan Non-ASN di lingkungan Kemenkes serta masyarakat luas dapat memahami konteks edaran tersebut secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.(*)















