Menu

Mode Gelap

Laporan: Aris Jampang · 9 Sep 2023 15:32 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG


					Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG Perbesar

JENTERANEWS.com -Sat Reskrim Polres Sukabumi, telah mengadakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kegiatan Penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Sabtu, tanggal 09 September 2023, Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan, “Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 01 September 2023.” Jelas Kapolres Sukabumi.

Kapolres melanjutkan dengan merinci bahwa pelaku, Sdr. CBS Als PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi. “Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah),” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5,5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan pesan, “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kawal Aspirasi Warga, Komisi III DPRD Sukabumi Pastikan Musrenbang Sagaranten Tepat Sasaran

12 Februari 2026 - 16:10 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, S.E. (tengah), saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Sagaranten, Kamis (12/2/2026). Kehadirannya untuk memastikan 60 usulan prioritas desa terakomodasi dalam perencanaan pembangunan tahun 2027.

Songsong Pembangunan 2027, Kecamatan Sagaranten Fokus Perkuat Ekosistem Agroindustri dan Pariwisata

12 Februari 2026 - 15:54 WIB

Suasana pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sagaranten untuk penyusunan RKPD Tahun 2027 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimcam, anggota DPRD, serta perwakilan masyarakat dari 12 desa.

Perkuat Sinergi Hukum dan Infrastruktur, Kejati Jabar Gandeng Jasa Marga Group dalam Perjanjian Kerjasama Strategis

10 Februari 2026 - 17:50 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. (kiri) bersama Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati (kanan), menunjukkan naskah Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (10/02/2026). Kerjasama ini mencakup koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi hukum antara kedua instansi.

Desa Sagaranten Torehkan Sejarah, Dua Fasilitas Publik Diresmikan Pucuk Pimpinan Daerah

5 Februari 2026 - 16:16 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (tengah), didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali (kiri), dan Kepala Desa Sagaranten, Santi Sulastri, melakukan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian Masjid Jami Al-Insyirah dan Gedung Serbaguna Bale Binangkit di Desa Sagaranten, Kamis (05/02/2026).

Gelar Reses Pertama Tahun 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Disiplin Input SIPD dan Sinkronisasi Asta Cita

3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Muntawali (berdiri) saat memberikan paparan terkait pentingnya sinkronisasi Pokir dan SIPD kepada masyarakat dalam kegiatan Reses Ke-1 Tahun Sidang 2026 di Desa Sagaranten, Rabu (3/2/2026).

Perkuat Ketahanan Gizi, SPPG Pasanggrahan 2 Resmi Beroperasi di Sagaranten Sukabumi

29 Januari 2026 - 13:00 WIB

Camat Sagaranten, R. Ade Akhsan Bratadiredja, didampingi unsur Forkopimcam menyerahkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada salah seorang siswa saat peresmian SPPG Sukabumi Sagaranten Pasanggrahan 2, Kamis (29/1/2026). Kehadiran unit ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan gizi 1.700 porsi bagi siswa di wilayah tersebut.
Trending di Laporan: Aris Jampang