JENTERANEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar sejumlah kafe dan restoran di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Sidak ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan Perda KTR. Saat ini, fokus pengawasan kami adalah rumah makan, restoran, kafe, dan tempat usaha sejenis,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, pada Jumat (28/2/2025).
Menurut Ayi, tempat-tempat usaha tersebut termasuk dalam kategori KTR. Oleh karena itu, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, dengan dukungan dari unsur kepolisian dan TNI, melakukan sidak gabungan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi dan mensosialisasikan aturan yang tercantum dalam Perda KTR.
Sidak gabungan ini juga merupakan upaya pengendalian dan pengawasan KTR di Kota Sukabumi. Setelah memberikan sosialisasi dan edukasi, petugas memasang stiker KTR di lokasi-lokasi tersebut sebagai penanda larangan merokok.
Para pengusaha diingatkan bahwa Perda KTR mengatur sanksi bagi pelanggar, yaitu ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp5 juta.
“Saat ini, penegakan Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan. Namun, ke depannya, sanksi tegas akan diberlakukan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus siap menerima sanksi,” tegas Ayi.
Ayi menambahkan bahwa sosialisasi mengenai larangan dan sanksi dalam Perda KTR terus digencarkan. Sasaran kegiatan ini meliputi tempat perbelanjaan, hotel, dan rumah makan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(*)
Laporan: Awang