Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Mar 2025 14:41 WIB

Satpol PP Kota Sukabumi Gencarkan Sidak Kawasan Tanpa Rokok di Kafe dan Restoran


					Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satpol PP Kota Sukabumi di sebuah restoran, Jumat (28/2/2025). Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik usaha dan memasang stiker KTR. Perbesar

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satpol PP Kota Sukabumi di sebuah restoran, Jumat (28/2/2025). Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik usaha dan memasang stiker KTR.

JENTERANEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar sejumlah kafe dan restoran di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Sidak ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan Perda KTR. Saat ini, fokus pengawasan kami adalah rumah makan, restoran, kafe, dan tempat usaha sejenis,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, pada Jumat (28/2/2025).

Menurut Ayi, tempat-tempat usaha tersebut termasuk dalam kategori KTR. Oleh karena itu, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, dengan dukungan dari unsur kepolisian dan TNI, melakukan sidak gabungan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi dan mensosialisasikan aturan yang tercantum dalam Perda KTR.

Sidak gabungan ini juga merupakan upaya pengendalian dan pengawasan KTR di Kota Sukabumi. Setelah memberikan sosialisasi dan edukasi, petugas memasang stiker KTR di lokasi-lokasi tersebut sebagai penanda larangan merokok.

Para pengusaha diingatkan bahwa Perda KTR mengatur sanksi bagi pelanggar, yaitu ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp5 juta.

“Saat ini, penegakan Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan. Namun, ke depannya, sanksi tegas akan diberlakukan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus siap menerima sanksi,” tegas Ayi.

Ayi menambahkan bahwa sosialisasi mengenai larangan dan sanksi dalam Perda KTR terus digencarkan. Sasaran kegiatan ini meliputi tempat perbelanjaan, hotel, dan rumah makan.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(*)

Laporan: Awang

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Eratkan Silaturahmi, Sekda Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Sukabumi Mubarokah

26 April 2025 - 17:08 WIB

Momen kehangatan Halal Bihalal di Masjid Daarul Matiin Cibadak yang dihadiri Sekda Ade Suryaman dan berbagai elemen masyarakat.

Antusiasme Tinggi Pelajar Pecinta Alquran di Lomba Hafidz SD-SMP, Bupati Sukabumi: Saya Bangga!

25 April 2025 - 17:28 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) memberikan arahan dan motivasi kepada ratusan peserta Lomba Hafidz Alquran tingkat SD dan SMP di SMPN 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/4/2025). Bupati mengaku bangga melihat antusiasme pelajar yang mencintai Alquran.

Semangat Sinergi Pusat dan Daerah Bergema di Peringatan Hari Otda ke-29 Kabupaten Sukabumi

25 April 2025 - 12:27 WIB

Upacara peringatan Hari Otda ke-29 tingkat Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Bupati H Asep Japar di Palabuhanratu.

Sinergi Kuatkan Potensi Lokal: Disporapar Sukabumi Gelar Forum Perencanaan Pembangunan

25 April 2025 - 06:40 WIB

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, berfoto ceria bersama para peserta Forum Perencanaan Pembangunan (FPD) Disporapar Kota Sukabumi. Kekompakan ini menjadi modal penting dalam mencapai visi pembangunan Kota Sukabumi di masa depan.

Dana Desa Tahap Pertama Sulap Jalan Kampung Bojongwaru, Kades Purabaya Pantau Langsung Pastikan Kualitas Maksimal

24 April 2025 - 11:18 WIB

Para pekerja dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tengah menyelesaikan pengaspalan jalan di Kampung Bojongwaru, Desa Purabaya. Proyek ini didanai dari Dana Desa tahap pertama.

RAIH PREDIKAT ‘SANGAT BAIK’ KATEGORI A IRB, Bapenda Kabupaten Sukabumi Targetkan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

23 April 2025 - 16:25 WIB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri (Bima), menunjukkan piagam penghargaan atas raihan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) perangkat daerah tahun 2024 dengan predikat 'Sangat Baik' Kategori A.
Trending di Sukabumi
error: Content is protected !!