Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mei 2024 11:53 WIB

Satreskrim Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Yang Sudah Menjadi TO


					Terduga pelaku Curanmor saat di amankan Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Perbesar

Terduga pelaku Curanmor saat di amankan Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota, mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial RFA (29) yang merupakan target Operasi Jaran Lodaya 2024 di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Sabtu (11/5/2024).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, dilakukan setelah Polisi berhasil mengungkap kasus Curanmor yang sempat terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Kabandungan RT2/1, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada awal Oktober 2023 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:   Dua Jambret Dihajar Massa, Seusai Tarim Tas Korban di Sukabumi

“Alhamdulilah, di tengah operasi, berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor yang pernah terjadi di Kampung Kabandungan dengan menangkap terduga pelaku berinisial RFA yang merupakan target operasi,” kata Bagus kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

“Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T dan satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Baca Juga:   Duel Pelajar di Sukabumi, Berakhir Dirawat di Rumah Sakit

Bagus, membeberkan, terduga pelaku RFA melancarkan aksinya bersama temannya, H (27) yang telah diamankan sebelumnya dengan berjalan kaki untuk melakukan pengamatan lokasi maupun sepeda motor. Aksi Curanmor ini, dilakukan terduga pelaku bersama temannya yaitu H yang sebelumnya sudah diringkus.

“Jadi kedua terduga pelaku ini melakukan pengamatan. RFA memantau lokasi dan mengincar sepeda motor yang dijadikan sasaran terlebih dahulu dengan berjalan kaki, sekiranya dianggap aman, maka RFA ini menghubungi H untuk mengendarai sepeda motor dan membantunya bila sesuatu hal terjadi,” bebernya.

Baca Juga:   Tak Terima Ditagih Utang, Pengantin Baru di Cikole Sukabumi, Pukul Perias

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Verifikasi Faktual Lapangan: Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Sebut: LPBH ELPAS, Terbaik di Sukabumi

7 September 2024 - 07:55 WIB

Verifikasi Faktual Lapangan, Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Kantor LPBH ELPAS:

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

8 Juli 2024 - 06:51 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan

19 Juni 2024 - 19:33 WIB

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan

Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi

19 Juni 2024 - 09:42 WIB

Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi

3 Juni 2024 - 19:06 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan

31 Mei 2024 - 19:56 WIB

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan
Trending di Hukum
error: Content is protected !!