Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mei 2024 11:53 WIB

Satreskrim Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Yang Sudah Menjadi TO


					Terduga pelaku Curanmor saat di amankan Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Perbesar

Terduga pelaku Curanmor saat di amankan Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota, mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial RFA (29) yang merupakan target Operasi Jaran Lodaya 2024 di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Sabtu (11/5/2024).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, dilakukan setelah Polisi berhasil mengungkap kasus Curanmor yang sempat terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Kabandungan RT2/1, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada awal Oktober 2023 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Alhamdulilah, di tengah operasi, berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor yang pernah terjadi di Kampung Kabandungan dengan menangkap terduga pelaku berinisial RFA yang merupakan target operasi,” kata Bagus kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

“Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T dan satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Bagus, membeberkan, terduga pelaku RFA melancarkan aksinya bersama temannya, H (27) yang telah diamankan sebelumnya dengan berjalan kaki untuk melakukan pengamatan lokasi maupun sepeda motor. Aksi Curanmor ini, dilakukan terduga pelaku bersama temannya yaitu H yang sebelumnya sudah diringkus.

“Jadi kedua terduga pelaku ini melakukan pengamatan. RFA memantau lokasi dan mengincar sepeda motor yang dijadikan sasaran terlebih dahulu dengan berjalan kaki, sekiranya dianggap aman, maka RFA ini menghubungi H untuk mengendarai sepeda motor dan membantunya bila sesuatu hal terjadi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum