Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mei 2024 11:53 WIB

Satreskrim Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Yang Sudah Menjadi TO


					Terduga pelaku Curanmor saat di amankan Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Perbesar

Terduga pelaku Curanmor saat di amankan Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota, mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial RFA (29) yang merupakan target Operasi Jaran Lodaya 2024 di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Sabtu (11/5/2024).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, dilakukan setelah Polisi berhasil mengungkap kasus Curanmor yang sempat terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Kabandungan RT2/1, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada awal Oktober 2023 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Alhamdulilah, di tengah operasi, berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor yang pernah terjadi di Kampung Kabandungan dengan menangkap terduga pelaku berinisial RFA yang merupakan target operasi,” kata Bagus kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

“Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T dan satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Bagus, membeberkan, terduga pelaku RFA melancarkan aksinya bersama temannya, H (27) yang telah diamankan sebelumnya dengan berjalan kaki untuk melakukan pengamatan lokasi maupun sepeda motor. Aksi Curanmor ini, dilakukan terduga pelaku bersama temannya yaitu H yang sebelumnya sudah diringkus.

“Jadi kedua terduga pelaku ini melakukan pengamatan. RFA memantau lokasi dan mengincar sepeda motor yang dijadikan sasaran terlebih dahulu dengan berjalan kaki, sekiranya dianggap aman, maka RFA ini menghubungi H untuk mengendarai sepeda motor dan membantunya bila sesuatu hal terjadi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aksi Heroik Warga Ciracap Gagalkan Komplotan Maling Motor, Satu Pelaku Babak Belur

15 Februari 2025 - 05:36 WIB

Detik-detik menegangkan saat warga Desa Gunungbatu menangkap seorang pria yang diduga sebagai bagian dari komplotan pencuri sepeda motor di wilayah mereka.

Guru Ngaji di Sukabumi Tega Cabuli Murid Saat Praktik Salat

14 Februari 2025 - 20:04 WIB

Seorang guru ngaji di Sukabumi tega melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri saat praktik salat. Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor kepada orang tuanya.

Dua Pria Sukabumi Dibekuk Polisi atas Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

14 Februari 2025 - 13:17 WIB

DS (39) dan Z (27), pelaku curanmor, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukaraja setelah ditangkap di kediaman mereka.

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Lili: Tangis Haru Keluarga Bercampur Kekecewaan Banding

13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Cibadak saat hakim membacakan vonis seumur hidup bagi Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian, pelaku pembunuhan berencana terhadap Lili.

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Disdagin Sukabumi Ditangkap, Dua di Antaranya ASN

9 Februari 2025 - 06:01 WIB

Ilustrasi: Tangan diborgol, simbol dari kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi.

Aksi Penganiayaan di Cisaat Sukabumi: Pelaku Berhasil Diringkus, Korban Luka-luka

3 Februari 2025 - 21:10 WIB

Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!