JENTERANEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin rapat pleno Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan strategis terkait penegakan aturan tata ruang di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya mengenai pertimbangan penetapan denda administratif bagi perusahaan yang melanggar peraturan.
Dalam sambutannya, Sekda Ade Suryaman menekankan pentingnya peran FPR dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Forum ini, menurutnya, berfungsi sebagai wadah untuk memberikan masukan dan pertimbangan yang komprehensif dalam upaya penataan ruang yang efektif.
“FPR memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui forum ini, kita dapat menyelaraskan berbagai kepentingan dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Sekda Ade Suryaman.
Salah satu topik utama yang dibahas dalam rapat pleno adalah mengenai penetapan denda administratif bagi perusahaan yang tidak taat pada aturan tata ruang. Sekda mengakui bahwa meskipun aturan mengenai denda telah tertuang dalam Peraturan Bupati, namun pelaksanaan di lapangan masih perlu dikaji lebih mendalam.
“Penetapan denda administratif merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aturan tata ruang. Namun, kita harus memastikan bahwa penerapannya dilakukan secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Sekda optimis bahwa dengan pelaksanaan penataan ruang yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten, Kabupaten Sukabumi dapat memperoleh manfaat ganda. Selain terwujudnya tata ruang yang lebih baik, penegakan aturan juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Denda administratif yang diterapkan secara tepat dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi daerah. Dana ini nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.
Hasil dari rapat pleno FPR ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang. Beberapa langkah yang mungkin akan diambil antara lain:
Penguatan koordinasi antar instansi: Meningkatkan sinergi antara dinas terkait dalam pengawasan dan penegakan aturan tata ruang.
Sosialisasi yang lebih intensif: Melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya tata ruang yang baik dan konsekuensi hukum jika melanggar aturan.
Peningkatan kapasitas aparatur: Memberikan pelatihan kepada petugas yang bertugas dalam pengawasan tata ruang agar memiliki kompetensi yang memadai.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, teratur, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















