JENTERANEWS.com – Suasana malam di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, yang biasanya diramaikan aktivitas anak muda, menjadi saksi dimulainya penerapan aturan jam malam bagi pelajar. Dua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tengah asyik bermain skateboard harus menghentikan kegiatannya saat terjaring razia gabungan Polres Sukabumi Kota, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (4/6/2025) malam.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan jam malam bagi pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA. Aturan tersebut melarang siswa berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Malam hari ini kami dari Polres Sukabumi Kota, yang dipimpin langsung oleh Ibu Kapolres, bersama Disdik, Satpol PP, dan sekitar 29 kepala sekolah dari Kota dan Kabupaten Sukabumi, melaksanakan sosialisasi surat edaran gubernur,” ungkap Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, kepada awak media di sela-sela kegiatan.
Deden menjelaskan, sekitar pukul 22.00 WIB, saat tim gabungan melakukan patroli di kawasan Lapang Merdeka, pihaknya mendapati dua pelajar SMA masih asyik dengan papan luncurnya. “Betul tadi pada saat kita keliling ke Lapang Merdeka, kami melihat dua anak sekolah SMA yang sedang main skateboard itu kurang lebih jam 10 malam. Kami imbau mereka untuk tidak nongkrong lagi di atas jam 9 malam, termasuk yang sedang latihan skateboard sekalipun. Ini berlaku untuk semua pelajar,” tegasnya.
Kepada petugas, kedua pelajar tersebut mengaku tidak mengetahui adanya aturan pembatasan jam malam. Mereka yang tergabung dalam komunitas skateboard berdalih sedang menjalani latihan rutin. “Tadi saya sempat ngobrol dengan anak tersebut, dia main skateboard karena jadwal latihannya tapi tetap saya imbau bahwa ini berlaku bagi semua anak tidak boleh main sampai jam 9 malam. Surat edaran ini kebanyakan belum tahu, yang tahu sebagian kecil hanya 10 persen,” sambung Deden.
Tak hanya menyasar ruang terbuka publik, petugas gabungan yang berjumlah 70 personel – terdiri dari 30 anggota Polres Sukabumi Kota, 30 personel Dinas Pendidikan, dan 10 dari Satpol PP – juga menyisir sejumlah kafe dan kedai kopi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja. Meski tidak ditemukan pelajar di lokasi tersebut, surat edaran tetap dibagikan kepada pengunjung dan pengelola sebagai upaya sosialisasi.
Dalam patroli tersebut, tim juga menemukan anak-anak berusia sekitar 12 hingga 13 tahun yang berada di luar rumah bersama orang tua mereka. Petugas tetap memberikan imbauan kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap potensi risiko yang mengintai anak-anak di malam hari.
Kompol Deden Sulaeman menekankan bahwa razia ini masih dalam tahap sosialisasi. “Nanti setelah satu atau dua minggu berjalan, jika masih ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan lebih lanjut,” katanya. Seluruh kegiatan malam itu masih berjalan dengan anggaran masing-masing instansi, tanpa alokasi dana khusus.
Pihak kepolisian optimistis pemberlakuan jam malam ini akan berdampak signifikan dalam menekan angka kriminalitas yang melibatkan remaja, seperti geng motor, tawuran pelajar, dan penyalahgunaan narkoba. “Ini tentunya sangat kita dukung karena dengan demikian dapat mengurangi terjadinya kriminalitas,” ucap Deden.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Sukabumi, Ceng Mamad, menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan terhadap pelajar yang melanggar lebih bersifat moral dan pembinaan. “Surat edaran ini tidak kaku. Ada beberapa pengecualian, seperti kegiatan keagamaan, acara keluarga, atau kegiatan sekolah yang diketahui orang tua, itu diperbolehkan,” jelas Mamad.
Namun, ia menegaskan jika ada siswa yang berulang kali melanggar, sekolah akan mengambil langkah pembinaan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan orang tua. “Dalam kasus yang dianggap berat, pelajar tersebut bisa diarahkan mengikuti program pendidikan bela negara di barak militer,” tambahnya. Alumni program bela negara pun akan terus dipantau, dan jika kembali melanggar, akan ada pembinaan khusus melalui pendekatan lanjutan, termasuk coaching clinic bersama orang tua.
Pemberlakuan jam malam ini diharapkan menjadi langkah preventif efektif untuk melindungi generasi muda Sukabumi dari berbagai potensi negatif di malam hari, sekaligus meningkatkan peran serta orang tua dan sekolah dalam pengawasan.(*)
Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah