Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 16 Jul 2026 11:21 WIB

Terjerat Sindikat Judi Online, 30 ASN UPTD Sukabumi Terancam Sanksi Tegas di Tengah Sorotan Publik


					Terjerat Sindikat Judi Online, 30 ASN UPTD Sukabumi Terancam Sanksi Tegas di Tengah Sorotan Publik Perbesar

JRNTERANEWS.com — Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Jawa Barat, diduga kuat terlibat dalam pusaran praktik judi online. Temuan ini menambah catatan merah terkait pelanggaran etika dan disiplin di tubuh birokrasi, yang saat ini tengah diproses secara intensif guna penjatuhan sanksi oleh pihak berwenang.

Dugaan pelanggaran yang melibatkan puluhan abdi negara ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak internal UPTD. Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dola Adrena Iskandar, membenarkan adanya temuan tersebut dan menyatakan bahwa proses administratif sedang berjalan.

“Ya, ada sekitar 30 pegawai yang diduga terlibat melakukan judol (judi online) di UPTD. Namun demikian, kami masih menunggu sanksi apa yang akan dikenakan dari BKD,” ungkap Dola dalam keterangan resminya pada Selasa (14/7/2026).

Saat ini, pihak UPTD terus melakukan koordinasi secara komprehensif dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan sanksi administratif dan disiplin yang proporsional bagi para oknum pegawai yang terbukti melanggar kode etik ASN tersebut.

Skandal ini tak pelak memicu gelombang kekecewaan dan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Puluhan mahasiswa di Sukabumi merespons temuan ini dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor UPTD, mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.

Dalam orasinya, para demonstran menyayangkan runtuhnya muruah birokrasi. Mereka menekankan bahwa seorang ASN sejatinya mengemban amanah sebagai pelayan publik dan teladan bagi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku tindak pidana dan penyakit masyarakat yang merusak integritas institusi pemerintahan.

Kasus di Sukabumi ini seolah menjadi fenomena puncak gunung es dari darurat judi online yang melanda aparatur pemerintahan di tingkat provinsi. Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, telah memaparkan data mengejutkan yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data tersebut, tercatat lebih dari 1.000 ASN di wilayah Jawa Barat terindikasi kuat terjerat aktivitas judi online.

Skala transaksi yang dilakukan oleh ribuan ASN tersebut menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan:

  • Total Nilai Transaksi: Menembus angka Rp10 miliar.

  • Rentang Transaksi Individu: Bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga mencapai nilai fantastis sebesar Rp800 juta per orang.

Merespons temuan masif ini, Erwan Setiawan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan toleransi. Pihaknya telah menginstruksikan jajaran Inspektorat untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses seluruh ASN yang namanya tercantum dalam dokumen PPATK. Langkah ini diambil guna memastikan tegaknya sanksi tegas sesuai regulasi disiplin pegawai yang berlaku, serta demi membersihkan birokrasi dari jerat kejahatan siber yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Tim Satres Narkoba Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa puluhan paket kecil diduga sabu dan berbagai peralatan terkait yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Surade dan Ciemas.

Sah! DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

6 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar dan jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II H. Usep, memegang dokumen Berita Acara Persetujuan Bersama atas Perda Disabilitas dan Perubahan KUA-PPAS 2026 usai penandatanganan dalam Rapat Paripurna Ke-13 di Palabuhanratu, Kamis (6/8/2026).

Insiden Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango, PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

4 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DPD JWI Sukabumi Raya Resmi Operasikan Kantor Sekretariat Baru, Utamakan Integritas dan Transparansi Organisasi

4 Agustus 2026 - 18:15 WIB

MOMEN PENTING PERS SUKABUMI: Cut Herlina, selaku Dewan Pengawas Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), memberikan sambutan kunci pada acara Peresmian Kantor Sekretariat DPD JWI Sukabumi Raya di Cisaat, Sukabumi, pada Minggu (2/8/2026). Di sampingnya, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menunjukkan plakat peresmian. Latar belakang panggung memaparkan visi "Mengabdi untuk Indonesia" dan lima nilai utama organisasi.

Rekonstruksi Pembunuhan di Sagaranten Sukabumi: Terungkap Pelaku Sempat Tusuk Leher Korban dengan Obeng

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Tersangka Herdiana alias Delon (tengah, berbaju oranye) memeragakan aksi menusuk leher manekin yang merepresentasikan korban Eka Maryani dalam rekonstruksi pembunuhan di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-12: Sepakati KUA-PPAS 2027 hingga Bahas Perubahan Badan Hukum Perumda Tirta Jaya

3 Agustus 2026 - 21:22 WIB

MOMENTUM KESEPAKATAN ANGGARAN. Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memamerkan dokumen Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS TA 2027 setelah prosesi penandatanganan di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. (Foto: Dok. DPRD Kab. Sukabumi).
Trending di Sukabumi