JENTERANEWS.com – Dua SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menuju kawasan wisata Palabuhanratu Geopark Ciletuh Sukabumi tidak bisa beroperasi dan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Pertama, SPBU No.34.433.08 yang berlokasi di Jalan Raya Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu.
Kedua, SPBU No.34.433.16 yang berlokasi di Jalan Raya Cipetir KM 12, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga wilayah Sukabumi Hary Prasetyo mengatakan, dua SPBU ini tidak beroperasi karena adanya kasus kaitan dengan kepemilikannya.
“Sekarang kedua SPBU ini masih proses hukum belum selesai. Jadi belum bisa beroperasi,” ucapnya, Selasa (09/04/2024).
Untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar umum untuk warga sekitar, pemudik dan para wisatawan pada momen Lebaran, Pertamina (Persero) menjamin ketersediannya.
Terkhusus untuk wilayah Cikidang, pihak Pertamina menyediakan SPBU Modular dan satgas khusus untuk mudik dan wisata Idul Fitri.
Untuk ketersedian jenis bahan bakarnya, yakni Pertamax 5.000 liter dan Pertamina Dex 48 jerigen dengan isi 5 liter per jerigen setiap hari.
“Kalau lihat Parungkuda arah Cikidang Palabuhanratu cuma itu satu-satunya, SPBU nya tutup. Nah warga sekitar, pemudik dan wisatawan bisa membeli BBM di sana (Cikidang),” kata Hary.
Sementara itu dampak dari ditutupnya SPBU No.34.433.08 yang berlokasi di Jalan Raya Bagbagan Palabuhanratu, pihak Pertamina memaksimalkan ketersediaan BBM di SPBU yang masih berdekatan.
“Kalau di Bagbagan lebih strategis, jaraknya tidak terlalu jauh dengan SPBU di Jajaway dan Dermaga. Secara jaraknya tidak ada masalah, bisa tercover jadi stoknya kita fullkan di sana,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, dua SPBU tersebut merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan ketua DPRD Jabar dan istrinya.
Terkini kasusnya dalam proses PK di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (*)