JenteraNews _ Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial SF (23) dan FI (25). Dalam praktek terlarang tersebut, keduanya dibantu rekannya berinisial N (39)
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, tiga orang pelaku aborsi berhasil diamankan Sat Reskirim Polres Sukabumi. Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi.
Dedy menjelaskan, tersangka pertama adalah SF yang merupakan ibu kandung korban atau bayi berusia 5 bulan yang masih dalam kandungan. Pelaku FI merupakan pacar korban. Sementara N membantu mencarikan obat untuk menggugur kandungan SF.
“Modus operandi, tersangka mendatangi saudara N untuk berdiskusi dan bagaimana caranya untuk menggugurkan kandungan SF. lalu N memberikan solusi dengan cara memberikan obat (obat penggugur kandungan), setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur,” paparnya.
Menurut Dedy, pengungkapan kasus awalnya diketahui oleh ketua RW setempat yang curiga kepada FI, karena meminjam sebuah cangkul dan menggali tanah. Lalu FI memasukan sesuatu ke dalam tanah lalu menguburnya.
“Beberapa hari kemudian pak RW menemuklan gundukan tanah baru, sehingga dibongkar gundukan tanah tersebut dan terdapat bungkusan kain biru yang berisi janin dari SF. Janin dalam kandungan SF ini hasil hubungan gelap dan hamil di luar nikah, karena merasa malu sehingga ingin menggeluarkan kandungannya,” ungkap Dedy.
Akibat perbuatannya itu, tiga orang pelaku terancam Undang Undang perlindungan anak dengan hukum kurungan penjara 10 tahun. “Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cangkul dan keresek (kantong plastik) warna hitam yang digunakan pelaku,” pungkas Dedy. (*)