Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Mar 2024 14:46 WIB

THR Perangkat Desa Akan Dibahas Menteri Dalam Negeri


					Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Perbesar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

JENTERANEWS.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

Perangkat Desa Berpeluang Mendapat THR
Pemerintah memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang.

Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (16/3).

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Honorer Tidak Mendapat Honorer
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Menteri Anas.(*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Peluncuran DANANTARA: Momen Bersejarah dengan Kehadiran Tokoh Nasional dan Internasional

24 Februari 2025 - 14:27 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih 2025 Digelar di Istana Kepresidenan

19 Februari 2025 - 07:57 WIB

Istana Kepresidenan Jakarta menjadi saksi bisu pelantikan serentak kepala daerah terpilih 2025. Bangunan megah ini menjadi pusatUpacara bersejarah bagi pemimpin-pemimpin daerah seluruh Indonesia.

Mendes Ajak Kepala Desa Bangun Satuan Pelayanan Gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis

4 Februari 2025 - 22:16 WIB

Mendes Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Penyeleweng Dana Desa, Termasuk Judi Online

1 Februari 2025 - 22:48 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan pernyataan tegas terkait penyelewengan dana desa saat Sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 di wilayah Jawa, Jumat (31/1/2025). Yandri menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi tindakan korupsi, termasuk penggunaan dana desa untuk judi online.

Permendesa 2/2024 Jadi Acuan Penggunaan Dana Desa 2025, Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

21 Januari 2025 - 22:05 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan sosialisasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 kepada para Kepala Desa.

BGN Bantah Beri Mandat Ormas untuk Program Makan Siang Gratis, Ancam Tempuh Jalur Hukum

2 Januari 2025 - 11:57 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, memberikan keterangan pers terkait bantahan BGN atas klaim ormas yang mengaku mendapat mandat untuk program makan siang bergizi gratis. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)
Trending di Nasional
error: Content is protected !!