JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (8/2/2025). “Memang betul, kita sudah melakukan proses penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dua ASN yang ditangkap berinisial AR dan PS, sementara satu tersangka lainnya berinisial AR berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang senilai Rp 1 miliar di Disdagin pada tahun 2022.
“Polres Sukabumi berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi,” tegas AKBP Samian.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Informasi lebih lanjut mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan serta proyek yang menjadi objek korupsi masih belum diungkapkan.
Pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(*)
Laporan : M. Ridwan