Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 18 Jan 2026 20:54 WIB

Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Pemkab Sukabumi Berhentikan Tidak Hormat Lima PNS Sepanjang 2025


					Ilustrasi yang menggambarkan lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran disiplin berat, termasuk tindak pidana korupsi dan asusila. (Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi yang menggambarkan lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran disiplin berat, termasuk tindak pidana korupsi dan asusila. (Ilustrasi)

JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam penegakan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat.

Langkah tegas ini diambil menyusul keterlibatan para pegawai tersebut dalam kasus-kasus krusial yang mencoreng marwah birokrasi, mulai dari tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga pelanggaran kesusilaan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa sanksi berat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan membersihkan birokrasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Total ada lima PNS yang kami berhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2025. Rinciannya, empat PNS terlibat kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan satu orang diberhentikan karena tindakan asusila,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Selain sanksi pemecatan permanen, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga tengah memproses sanksi disiplin bagi pegawai lainnya. Ganjar menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga PNS yang menjalani pemberhentian sementara. Langkah ini diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tipikor, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ketegasan pemerintah daerah tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dua orang pegawai PPPK.

“Pemutusan kontrak terhadap dua PPPK ini murni didasarkan pada penilaian kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar kompetensi dan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tambah Ganjar.

Rentetan sanksi disiplin yang dijatuhkan sepanjang tahun 2025 ini diharapkan menjadi efek jera (shock therapy) sekaligus peringatan keras bagi ribuan ASN lainnya di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ganjar menekankan bahwa profesionalisme dan moralitas adalah harga mati bagi seorang abdi negara.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai ASN membawa beban moral yang berat dan harus dijaga dengan integritas tinggi.

“Menjadi ASN bukan sekadar status pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan sebuah tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar seluruh pegawai senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja,” tegas Ganjar menutup pernyataannya.(*)

Laporan: Rudi

Editor: Hamjah



Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 208 kali

Baca Lainnya

Diduga Ulah Oknum, 700 Meter Persegi Lahan Perhutani di Cidadap Sukabumi Hangus Terbakar

5 September 2026 - 19:57 WIB

Pantauan kobaran api yang melahap area Perkebunan Kayu Putih di Blok 87 Perhutani, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (5/9/2026) malam. Api yang meluas hingga 700 meter persegi akibat faktor angin dan lahan kering tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan pada pukul 19.30 WIB. (Foto: Dok. P2BK/BPBD Kabupaten Sukabumi)

Pemdes Mekarjaya Sukabumi Salurkan BLT Dana Desa Periode Juli-Agustus kepada 50 KPM

3 September 2026 - 10:20 WIB

Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9).

Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kemarau Panjang di Simpenan

2 September 2026 - 19:31 WIB

Personel Sat Samapta Polres Sukabumi mengisikan air bersih dari kendaraan operasional ke wadah penampungan milik warga di Kampung Tegal Nyampai, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026). Aksi bakti sosial ini digelar untuk membantu kebutuhan air sehari-hari warga yang terdampak kemarau panjang. Foto: Dok. Humas Polres Sukabumi.

Tragedi Berdarah di Cijengkol: Istri Temukan Suami Bersimbah Darah, Kondisi Kritis Pakai Ventilator

2 September 2026 - 12:12 WIB

Kondisi Mencekam di ICU. Pasien A tergeletak tak sadarkan diri di tempat tidur ICU RSUD Sekarwangi. Terlihat berbagai peralatan medis menopang hidupnya, termasuk perban besar di bagian leher. Setelah operasi darurat untuk menangani luka yang sangat gawat, kondisi pasien masih belum sadar dan terus dipantau secara intensif oleh tim dokter.

Kemarau Panjang Terjang Desa Banjarsari Sukabumi, 312 KK Alami Krisis Air Bersih

2 September 2026 - 09:29 WIB

Petugas mendistribusikan air bersih dari truk tangki kepada warga yang mengalami kekeringan di [Lokasi], mengantre dengan jerigen di area lapangan kering di latar belakang rumah-rumah penduduk.

Preman Berkedok Wartawan: Peras Guru di Sukaraja Sukabumi, Positif Sabu, Kini Meringkuk di Penjara

2 September 2026 - 09:01 WIB

Tersangka AG (46), oknum wartawan pemeras pihak SDN 2 Sukaraja, diapit anggota kepolisian usai resmi ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca