Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 18 Jan 2026 20:54 WIB

Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Pemkab Sukabumi Berhentikan Tidak Hormat Lima PNS Sepanjang 2025


					Ilustrasi yang menggambarkan lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran disiplin berat, termasuk tindak pidana korupsi dan asusila. (Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi yang menggambarkan lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran disiplin berat, termasuk tindak pidana korupsi dan asusila. (Ilustrasi)

JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam penegakan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat.

Langkah tegas ini diambil menyusul keterlibatan para pegawai tersebut dalam kasus-kasus krusial yang mencoreng marwah birokrasi, mulai dari tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga pelanggaran kesusilaan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa sanksi berat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan membersihkan birokrasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Total ada lima PNS yang kami berhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2025. Rinciannya, empat PNS terlibat kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan satu orang diberhentikan karena tindakan asusila,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Selain sanksi pemecatan permanen, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga tengah memproses sanksi disiplin bagi pegawai lainnya. Ganjar menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga PNS yang menjalani pemberhentian sementara. Langkah ini diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tipikor, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ketegasan pemerintah daerah tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dua orang pegawai PPPK.

“Pemutusan kontrak terhadap dua PPPK ini murni didasarkan pada penilaian kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar kompetensi dan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tambah Ganjar.

Rentetan sanksi disiplin yang dijatuhkan sepanjang tahun 2025 ini diharapkan menjadi efek jera (shock therapy) sekaligus peringatan keras bagi ribuan ASN lainnya di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ganjar menekankan bahwa profesionalisme dan moralitas adalah harga mati bagi seorang abdi negara.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai ASN membawa beban moral yang berat dan harus dijaga dengan integritas tinggi.

“Menjadi ASN bukan sekadar status pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan sebuah tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar seluruh pegawai senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja,” tegas Ganjar menutup pernyataannya.(*)

Laporan: Rudi

Editor: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 172 kali

Baca Lainnya

AWAL TAHUN 2026: Polres Sukabumi Kota Gulung Puluhan Pelaku Kriminal dan Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah SUKABUMI

13 Februari 2026 - 07:16 WIB

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo (tengah), didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan konvensional dan narkoba saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026). Selama awal tahun 2026, polisi berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan 50 tersangka.

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Sukabumi Resmikan Infrastruktur Energi Terbarukan

12 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (baju biru), mendengarkan penjelasan teknis mengenai cara kerja reaktor biogas usai peresmian di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kamis (12/2/2026). Fasilitas ini mampu mengolah limbah dapur MBG menjadi energi terbarukan.

Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga di Cidadap Sukabumi Rata dengan Tanah

12 Februari 2026 - 15:45 WIB

Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, relawan Tagana (berompi oranye), dan perangkat desa setempat meninjau langsung kondisi rumah panggung milik Bapak Jaja yang mengalami kerusakan berat akibat diterjang angin kencang disertai hujan deras di Kampung Cigotong, Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/2).

Kawal Pembangunan Pelosok, DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Penuh dalam TMMD ke-127

12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai komitmen penuh DPRD dalam mendukung kesuksesan program TMMD ke-127 Tahun 2026 demi percepatan pembangunan desa.

Gedung MIS Cicayur Sukabumi Rusak Parah, Guru Terpaksa Gunakan Dana Pribadi untuk Perbaikan

11 Februari 2026 - 22:27 WIB

Kondisi bangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Cicayur di Kampung Ciwalat, Kabupaten Sukabumi, yang dilaporkan dalam keadaan memprihatinkan. Bangunan ini mengalami kerusakan pada bagian atap, dinding, dan lantai ruang kelas.

DPRD Kabupaten Sukabumi Pasang Badan Kawal Tol Bocimi Seksi 3, Ingatkan Jangan Ada Isu Liar yang Hambat Pembangunan

11 Februari 2026 - 08:05 WIB

Suasana musyawarah strategis lintas sektor di Ruang Meeting Universitas Nusa Putra, Selasa (10/2/2026)
Trending di Sukabumi