Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 18 Jan 2026 20:54 WIB

Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Pemkab Sukabumi Berhentikan Tidak Hormat Lima PNS Sepanjang 2025


					Ilustrasi yang menggambarkan lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran disiplin berat, termasuk tindak pidana korupsi dan asusila. (Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi yang menggambarkan lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran disiplin berat, termasuk tindak pidana korupsi dan asusila. (Ilustrasi)

JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam penegakan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat.

Langkah tegas ini diambil menyusul keterlibatan para pegawai tersebut dalam kasus-kasus krusial yang mencoreng marwah birokrasi, mulai dari tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga pelanggaran kesusilaan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa sanksi berat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan membersihkan birokrasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Total ada lima PNS yang kami berhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2025. Rinciannya, empat PNS terlibat kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan satu orang diberhentikan karena tindakan asusila,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Selain sanksi pemecatan permanen, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga tengah memproses sanksi disiplin bagi pegawai lainnya. Ganjar menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga PNS yang menjalani pemberhentian sementara. Langkah ini diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tipikor, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ketegasan pemerintah daerah tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dua orang pegawai PPPK.

“Pemutusan kontrak terhadap dua PPPK ini murni didasarkan pada penilaian kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar kompetensi dan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tambah Ganjar.

Rentetan sanksi disiplin yang dijatuhkan sepanjang tahun 2025 ini diharapkan menjadi efek jera (shock therapy) sekaligus peringatan keras bagi ribuan ASN lainnya di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ganjar menekankan bahwa profesionalisme dan moralitas adalah harga mati bagi seorang abdi negara.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai ASN membawa beban moral yang berat dan harus dijaga dengan integritas tinggi.

“Menjadi ASN bukan sekadar status pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan sebuah tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar seluruh pegawai senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja,” tegas Ganjar menutup pernyataannya.(*)

Laporan: Rudi

Editor: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 182 kali

Baca Lainnya

Jalankan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Sukabumi Serahkan Rekomendasi Strategis LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

22 April 2026 - 19:05 WIB

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali (kedua dari kiri), menjabat tangan dan menyerahkan dokumen rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), pada Rapat Paripurna di ruang sidang utama, Palabuhanratu, Selasa (21/4/2026). Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh Wakil Bupati H. Andreas (paling kiri) dan pimpinan DPRD lainnya.

Kejar PAD dan Tegakkan Aturan, DPRD Sukabumi Ultimatum Perusahaan Farmasi di Parungkuda Terkait Izin dan Tata Ruang

22 April 2026 - 18:49 WIB

Suasana rapat koordinasi jajaran pejabat dan pemangku kepentingan yang berlangsung serius di sebuah ruang pertemuan. Tampak beberapa peserta di meja rapat berbentuk U sedang menggunakan laptop untuk meninjau materi presentasi, sementara seorang pria berseragam di ujung meja memberikan arahan.

Cuaca Ekstrem Terjang Sukabumi: Sebuah Rumah Panggung di Gegerbitung Roboh, Warga Diimbau Waspada

22 April 2026 - 18:18 WIB

Petugas gabungan dari P2BK, Satpol PP, Babinsa, dan Tagana Kabupaten Sukabumi berdiri di hadapan reruntuhan rumah panggung milik Ibu Manah di Kampung Cipari, Desa Cijurey, usai melakukan peninjauan dan koordinasi lapangan terkait dampak cuaca ekstrem di wilayah Kecamatan Gegerbitung.

Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Provinsi Cimaja-Cibareno Sukabumi, Tim Gabungan Lakukan Pembersihan Cepat

21 April 2026 - 18:53 WIB

Material longsor dan pohon tumbang menutupi jalur Cimaja-Cibareno akibat hujan lebat pada Selasa (21/4/2026). Gambar menunjukkan kondisi jalan yang terhalang total, sementara hujan masih mengguyur. Di latar depan, tampak sepeda motor petugas dan seorang dengan penutup kepala bermotif pisang yang unik sedang mengamati situasi. Tim URC Bima Sakti langsung dikerahkan untuk pembersihan.

Rapat Dinas April 2026: Bupati Sukabumi Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

21 April 2026 - 17:00 WIB

RAPAT DINAS. Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) memimpin Rapat Dinas Bulan April 2026 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/4/2026). Rapat ini difokuskan pada penegakan disiplin ASN di tengah efisiensi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Korsleting Picu Kebakaran Gardu PLN di Cikembar Sukabumi, Petugas Damkar Bertindak Cepat

21 April 2026 - 16:52 WIB

Seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi dari Posko VIII Cikembar mengerahkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk memadamkan titik api akibat korsleting pada instalasi kabel gardu listrik PLN di Kampung Cibodas, Desa Kertaraharja, Cikembar, Sukabumi, Selasa (21/04/2026) pagi. Respon cepat petugas berhasil menjinakkan api dalam waktu singkat tanpa korban jiwa.
Trending di Sukabumi