JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam penegakan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat.
Langkah tegas ini diambil menyusul keterlibatan para pegawai tersebut dalam kasus-kasus krusial yang mencoreng marwah birokrasi, mulai dari tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga pelanggaran kesusilaan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa sanksi berat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan membersihkan birokrasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Total ada lima PNS yang kami berhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2025. Rinciannya, empat PNS terlibat kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan satu orang diberhentikan karena tindakan asusila,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Selain sanksi pemecatan permanen, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga tengah memproses sanksi disiplin bagi pegawai lainnya. Ganjar menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga PNS yang menjalani pemberhentian sementara. Langkah ini diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tipikor, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ketegasan pemerintah daerah tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dua orang pegawai PPPK.
“Pemutusan kontrak terhadap dua PPPK ini murni didasarkan pada penilaian kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar kompetensi dan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tambah Ganjar.
Rentetan sanksi disiplin yang dijatuhkan sepanjang tahun 2025 ini diharapkan menjadi efek jera (shock therapy) sekaligus peringatan keras bagi ribuan ASN lainnya di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ganjar menekankan bahwa profesionalisme dan moralitas adalah harga mati bagi seorang abdi negara.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai ASN membawa beban moral yang berat dan harus dijaga dengan integritas tinggi.
“Menjadi ASN bukan sekadar status pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan sebuah tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar seluruh pegawai senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja,” tegas Ganjar menutup pernyataannya.(*)
Laporan: Rudi
Editor: Hamjah















