JENTERANEWS.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menertibkan keberadaan menara telekomunikasi (tower) yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran administratif dari Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sukabumi (BAPEKSI), khususnya terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan tersebut mencuat dan menjadi pokok pembahasan utama dalam forum audiensi lintas instansi yang digelar pada Selasa (5/5/2026). Forum ini melibatkan sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, dengan tegas memperingatkan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Kabupaten Sukabumi tanpa pengecualian. Pihaknya mendesak perusahaan pengelola menara telekomunikasi untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum pemerintah daerah mengambil langkah penindakan.
“Kami tidak ingin ada pelanggaran yang dibiarkan berlarut. Semua perusahaan harus patuh terhadap aturan hukum, termasuk pengurusan SLF dan PBG. Ini bukan sekadar persoalan tertib administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan kepentingan publik,” ujar Hamzah.
Selain menyoroti karut-marut perizinan, Komisi II juga mengkritisi minimnya realisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang dinilai belum dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat di sekitar lokasi pendirian tower.
“Keberadaan tower telekomunikasi tidak boleh hanya menguntungkan sepihak bagi perusahaan. Ada kewajiban sosial dan lingkungan yang mutlak harus dipenuhi kepada warga sekitar,” tambahnya.
Hamzah memastikan bahwa legislatif tidak akan ragu untuk mendorong eksekutif memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut. Mengacu pada regulasi yang berlaku, sanksi dapat berupa teguran administratif, denda, hingga penghentian operasional secara paksa.
“Kalau terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi hukumnya. Bahkan bisa sampai pada tahap penutupan atau pembongkaran. Kami meminta dinas-dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan,” tegas politisi tersebut.
Lebih lanjut, Komisi II juga membuka ruang untuk menelusuri lebih dalam alur proses perizinan yang selama ini berjalan, guna mengantisipasi kemungkinan adanya praktik maladministrasi atau prosedur yang dilompati. Pihaknya berjanji akan mendalami temuan ini secara objektif dan memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, perwakilan BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, memberikan apresiasi atas respons cepat dan sikap proaktif Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menyikapi aspirasi yang mereka sampaikan. Ia berharap komitmen penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih disiplin.
“Ini adalah langkah positif yang kami tunggu. Kami ingin semua perusahaan taat aturan agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang maupun gesekan sosial di kemudian hari, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat,” pungkas Ramdan.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi serius dalam mengawal kepatuhan perizinan di sektor infrastruktur telekomunikasi, demi menjaga ketertiban tata ruang daerah serta melindungi hak-hak publik.(*)















