JENTERANEWS.com – Menolak ajakan untuk berhubungan sesama jenis, Adi alias Algira (20) nekat melakukan pembunuhan, yang berujung pada hukuman 14 tahun penjara. Akibat tindakannya, Sutarjo alias Cece (54) kehilangan nyawanya dengan cara yang mengenaskan.
Keputusan majelis hakim menandai akhir dari proses panjang kasus pembunuhan ini, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Senin (7/10/2024).
“Menyatakan Terdakwa Adi alias Algira bin Aep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan’ sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” ungkap majelis hakim yang dipimpin oleh Andy Wiliam Permata dalam putusannya pada Senin (14/10/2024).
Berdasarkan informasi dari laman SIPP, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Terdakwa Adi.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” lanjut isi putusan tersebut.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ardli Nuur Ihsani dan Aji Sukartaji, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Insiden tragis ini terjadi pada malam Sabtu (4/5/2024) di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan antara Adi (20) dan Sutarjo alias Cece (54) di sebuah salon di Cikotok, Banten. Dengan janji akan memberikan pekerjaan, Sutarjo mengundang Adi ke Palabuhanratu. Setibanya di lokasi, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya.
Pada malam itu, setelah mengonsumsi minuman keras, Adi tertidur dalam posisi tengkurap. Namun, ia terbangun mendapati situasi yang tidak pantas.
Saat terjaga, Adi melihat Sutarjo sudah tidak berpakaian dan mengancamnya dengan pisau, sambil berkata, “Diam kamu, kalau tidak mau saya akan lukai kamu.”
Kondisi tersebut memicu kemarahan Adi. Secara refleks, ia meraih tangan Sutarjo yang memegang pisau, memutar dan mendorongnya hingga pisau tersebut mengenai leher Sutarjo sebelum terjatuh.
Sutarjo berteriak dan berusaha menyerang, tetapi Adi mendorongnya hingga jatuh ke lantai. Adi kemudian menindih tubuh Sutarjo, menekan tangan kiri korban dengan lutut, dan mengambil pisau yang tergeletak.
Dalam situasi yang semakin kritis, Adi menusukkan pisau itu ke beberapa bagian tubuh Sutarjo, termasuk pundak, leher, dan kepala. Serangan tersebut mengakibatkan luka fatal yang menyebabkan kematian korban.
Dua saksi, Yayuk Yuningsih dan Yati, mendengar keributan dari dalam rumah dan segera datang untuk memeriksa. Namun, mereka menemukan Sutarjo tergeletak tak bernyawa, bersimbah darah. Sementara itu, Adi melarikan diri melalui balkon.
Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Adi di dalam sebuah bus yang menuju Bogor. Upaya pelariannya pun terhenti, dan ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)