Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Okt 2024 08:37 WIB

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis


					Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis Perbesar

JENTERANEWS.com – Menolak ajakan untuk berhubungan sesama jenis, Adi alias Algira (20) nekat melakukan pembunuhan, yang berujung pada hukuman 14 tahun penjara. Akibat tindakannya, Sutarjo alias Cece (54) kehilangan nyawanya dengan cara yang mengenaskan.

Keputusan majelis hakim menandai akhir dari proses panjang kasus pembunuhan ini, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Senin (7/10/2024).

“Menyatakan Terdakwa Adi alias Algira bin Aep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan’ sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” ungkap majelis hakim yang dipimpin oleh Andy Wiliam Permata dalam putusannya pada Senin (14/10/2024).

Berdasarkan informasi dari laman SIPP, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Terdakwa Adi.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” lanjut isi putusan tersebut.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ardli Nuur Ihsani dan Aji Sukartaji, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Insiden tragis ini terjadi pada malam Sabtu (4/5/2024) di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa ini bermula dari pertemuan antara Adi (20) dan Sutarjo alias Cece (54) di sebuah salon di Cikotok, Banten. Dengan janji akan memberikan pekerjaan, Sutarjo mengundang Adi ke Palabuhanratu. Setibanya di lokasi, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya.

Pada malam itu, setelah mengonsumsi minuman keras, Adi tertidur dalam posisi tengkurap. Namun, ia terbangun mendapati situasi yang tidak pantas.

Saat terjaga, Adi melihat Sutarjo sudah tidak berpakaian dan mengancamnya dengan pisau, sambil berkata, “Diam kamu, kalau tidak mau saya akan lukai kamu.”

Kondisi tersebut memicu kemarahan Adi. Secara refleks, ia meraih tangan Sutarjo yang memegang pisau, memutar dan mendorongnya hingga pisau tersebut mengenai leher Sutarjo sebelum terjatuh.

Sutarjo berteriak dan berusaha menyerang, tetapi Adi mendorongnya hingga jatuh ke lantai. Adi kemudian menindih tubuh Sutarjo, menekan tangan kiri korban dengan lutut, dan mengambil pisau yang tergeletak.

Dalam situasi yang semakin kritis, Adi menusukkan pisau itu ke beberapa bagian tubuh Sutarjo, termasuk pundak, leher, dan kepala. Serangan tersebut mengakibatkan luka fatal yang menyebabkan kematian korban.

Dua saksi, Yayuk Yuningsih dan Yati, mendengar keributan dari dalam rumah dan segera datang untuk memeriksa. Namun, mereka menemukan Sutarjo tergeletak tak bernyawa, bersimbah darah. Sementara itu, Adi melarikan diri melalui balkon.

Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Adi di dalam sebuah bus yang menuju Bogor. Upaya pelariannya pun terhenti, dan ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Disdagin Sukabumi Ditangkap, Dua di Antaranya ASN

9 Februari 2025 - 06:01 WIB

Ilustrasi: Tangan diborgol, simbol dari kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi.

Aksi Penganiayaan di Cisaat Sukabumi: Pelaku Berhasil Diringkus, Korban Luka-luka

3 Februari 2025 - 21:10 WIB

Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Warga Resah dan Trauma Bencana

29 Januari 2025 - 08:16 WIB

Inilah lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik, Sukabumi yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Selain menemukan peralatan tambang, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penambang ilegal. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan potensi bencana longsor.

Klarifikasi Lengkap Kuasa Hukum MT Terkait Kasus Dugaan Aborsi Paksa

28 Januari 2025 - 18:22 WIB

Enam Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Diciduk Polisi

28 Januari 2025 - 15:18 WIB

Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Sukabumi, berhasil mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Rawan Bencana

27 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lokasi tambang emas ilegal di Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Kawasan ini rawan bencana dan baru saja dilanda longsor.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!