JENTERANEWS.com – Warga Kampung Babakan Bandung, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat pria yang tewas dalam kondisi tergantung di sebuah saung sawah pada Jumat (1/8/2025) pagi. Korban, yang diidentifikasi sebagai Arul Zulkifli bin Jajuli (26), diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat depresi setelah bercerai dengan istrinya.
Jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh Ojak (59), pemilik saung. Pagi itu, Ojak hendak mengontrol sawah miliknya seperti biasa. Namun, alangkah terkejutnya ia saat mendapati Arul sudah tak bernyawa, tergantung pada tiang galar bambu saung dengan seutas kabel listrik melilit di lehernya.
Panik, Ojak segera berlari memberitahu Agus alias Domeng, yang merupakan mantan mertua korban, serta Nandang Cahyana, ketua RT setempat. Berita tersebut menyebar cepat, dan dalam sekejap warga berdatangan ke lokasi kejadian. Mereka pun mengenali korban sebagai Arul, warga yang tinggal di RT 001/006, tidak jauh dari lokasi.
Aparat dari Polsek Nyalindung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Joko Susanto Supono, S.Kom, bersama tim medis dari Puskesmas Cijangkar yang dipimpin dr. Galih Okta, segera tiba di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang kami lakukan bersama dr. Galih Okta, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban. Hanya ada bekas jeratan di leher yang menguatkan dugaan ini murni bunuh diri,” ungkap AKP Joko Susanto di lokasi kejadian. Tim medis memperkirakan korban telah meninggal dunia kurang dari delapan jam sebelum ditemukan.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada motif asmara yang tragis. Menurut keterangan yang dihimpun polisi dari Atikah, keponakan mantan istri korban, Arul diketahui sering mengancam akan bunuh diri. Ancaman tersebut dilontarkan kepada mantan istrinya, Tiara Oktaviani, jika Tiara menolak untuk rujuk.
“Menurut keterangan saksi, korban dan mantan istrinya telah bercerai secara agama pada Juli 2024, dan perceraian di Pengadilan Agama baru diputuskan sekitar dua minggu yang lalu atas gugatan dari pihak istri,” jelas Kapolsek. “Diduga, korban merasa putus asa karena upayanya untuk kembali bersama mantan istrinya tidak berhasil.”
Pihak keluarga yang diwakili oleh mantan mertuanya, Agus, menyatakan telah menerima kepergian Arul sebagai musibah. Mereka menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan.
Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk segera dimakamkan. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa seutas kabel listrik yang digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya.
Selama proses evakuasi dan olah TKP, situasi di lokasi berjalan dengan aman dan kondusif di bawah pengawasan ketat aparat gabungan dari Polsek Nyalindung dan Babinsa Koramil Nyalindung.(*)
Reporter: Oto Iskandar
Redaktur: Hamjah















