JENTERANEWS.com – Puncak keresahan warga Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, atas mandeknya roda pembangunan berujung pada pengunduran diri Kepala Desa, Arif Agung Gumelar. Ia resmi menanggalkan jabatannya pada Jumat (13/6/2025) setelah didesak mundur dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang panas, dipicu oleh tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp135 juta yang menghambat pencairan dana desa.
Langkah dramatis ini diambil setelah terungkap bahwa Desa Cibolang menjadi satu-satunya dari 381 desa di Kabupaten Sukabumi yang belum berhasil mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2025. Padahal, tenggat waktu pencairan akan berakhir pada Jumat, 16 Juni 2025, yang mengancam hangusnya anggaran untuk pembangunan desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibolang, Andi, menjelaskan bahwa gejolak di masyarakat sudah terjadi selama beberapa waktu. Memasuki pertengahan tahun, tidak ada satu pun program pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang berjalan.
“Sudah bulan Juni 2025, tapi belum ada pembangunan yang terealisasi. Ini memicu banyak pertanyaan dan masukan dari masyarakat kepada kami,” ujar Andi saat diwawancarai.
Kecurigaan BPD dan warga akhirnya menemukan jawaban pahit. Menurut Andi, pihak Kecamatan Gunungguruh menolak mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi syarat mutlak pencairan dana.
“Masalahnya, pihak kecamatan tidak mau menandatangani surat rekomendasi untuk pencairan. Ternyata, alasannya karena kepala desa masih memiliki TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar Rp135 juta kepada negara,” beber Andi.
Tuntutan Ganti Rugi tersebut menjadi batu sandungan utama yang melumpuhkan seluruh rencana kegiatan desa. Tanpa adanya kejelasan kapan kerugian negara itu akan dilunasi oleh kepala desa, warga yang geram akhirnya mengambil sikap tegas dan mendesaknya untuk mundur.
Dalam Musdesus yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Anggota DPRD, serta unsur Forkopimcam Gunungguruh, sebuah solusi tak terduga muncul dari warga. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan demi menyelamatkan pembangunan desa, sejumlah warga menyatakan siap menanggung pelunasan TGR tersebut.
“Ada satu syarat: kepala desa harus legowo mundur dari jabatannya. Alhamdulillah, kepala desa menerima dan bersedia mengundurkan diri. TGR pun siap ditanggulangi oleh warga demi kemajuan desa,” tambah Andi dengan nada lega.
Langkah pengunduran diri ini dikukuhkan melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani Arif Agung Gumelar di atas materai Rp10.000. Dalam surat tersebut, Arif menyatakan mundur karena “sudah tidak mampu menjalankan amanah” dan menegaskan bahwa “apabila ada keterkaitan dengan keuangan desa saya tidak ada keterkaitan lagi karena sudah ada yang menanggulangi sebagian warga Desa Cibolang.”
Sementara itu, Camat Gunungguruh, Kusyana, saat dimintai konfirmasi pada Minggu (15/6/2025), enggan berkomentar banyak mengenai polemik di wilayahnya. “Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke Ketua BPD Desa Cibolang,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Arif Agung Gumelar belum memberikan tanggapan atas pengunduran dirinya dan isu yang melingkupinya. Kini, nasib pembangunan Desa Cibolang berada di tangan pemerintah kabupaten untuk memproses pengunduran diri tersebut dan membuka jalan bagi pencairan dana yang sangat dinantikan warganya.(*)
Reporter: Mardi
Redaktur: Hamjah















