Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 16 Apr 2024 07:49 WIB

Uang Pembayaran COD Terpakai, Kurir Paket Di Sukabumi Pura-pura Dibegal


					Uang Pembayaran COD Terpakai, Kurir Paket Di Sukabumi Pura-pura Dibegal Perbesar

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial LDS (26) warga Kampung Cipanengah Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena diduga membuat laporan palsu menjadi korban begal.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu,” kata Kasar Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Senin (15/4/2024)

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan pemuda yang berstatus kurir ekspedisi barang ini berawal dari laporan palsu yang dibuat pada 4 Maret 2024, di mana tersangka kepada polisi mengaku telah menjadi korban begal.

Dalam laporannya tersebut, dia mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta berikut kehilangan satu unit telepon seluler. Uang yang dicuri kawanan begal itu merupakan uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ternyata apa yang dilaporkan tersangka semuanya adalah alibi dan tidak ada kasus begal.

Usut punya usut, uang senilai Rp3,2 juta itu dipakai tersangka untuk membayar angsuran sepeda motornya, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempat LDS bekerja, sehingga ia nekat membuat laporan palsu.

Maka dari itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penjemputan terhadap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya itu.

“Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret lalu. LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp3,2 juta,” tambahnya.

Bagus mengatakan penangkapan ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata LDS diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yakni untuk cicilan sepeda motornya.

Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(*)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Hingga ke Tingkat Pedagang

13 Desember 2024 - 12:48 WIB

Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2024 pada Jumat, 13 Desember 2024, di Hotel Fresh, Sukabumi.

Kota Sukabumi Terima Bantuan Beras 35 Ton untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor

13 Desember 2024 - 12:11 WIB

Pemkot Sukabumi Terima Bantuan Beras dari Provinsi Jawa Barat untuk Korban Bencana Alam [JENTERA NEWS]

Buruh Sukabumi Demo Sengit, Tuntut Kenaikan Upah 6,5% Sesuai Arahan Presiden

12 Desember 2024 - 17:02 WIB

Ratusan buruh saat melakukan aksi demontrasi untuk mengawal pembahasan kenaikan upah buruh tahun 2025 di kantor Dinsos Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/12)

Kota Sukabumi Gencarkan Perlawanan Terhadap Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Intensif

12 Desember 2024 - 16:33 WIB

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi

12 Desember 2024 - 09:25 WIB

Sejumlah tabung gas di tempat pengoplosan gas subsidi ke tabung non subsidi di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Guru Sukalarang Demo, Tuntut Keadilan atas Pernyataan Camat yang Dinilai Merendahkan

3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ratusan Guru Sukalarang Desak Camat Klarifikasi Pernyataan yang Menyinggung Profesi
Trending di Laporan: Deni Nurman
error: Content is protected !!