JENTERANEWS.com – Polisi mengamankan uang palsu senilai lebih dari Rp100 juta di sebuah vila di Kampung Cibunar, RT 01/RW 01, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/10/2023). Uang palsu tersebut berada di dalam peti kotak persegi terbuat dari kayu.
Kapolsek Kadudampit Iptu Awan Kurniawan, mengatakan, temuan uang palsu tersebut bermula adanya informasi dari seorang pekerja Vila Cibunar.
Pekerja itu melapor tentang penyewa vila mengendarai sepeda motor kemudian disusul mobil Toyota Avanza. Peristiwa itu terjadi pukul 01.30.
“Pekerja vila itu mencurigai gerak-geriknya penyewa yang jumlah sekitar lima orang dengan membawa sebuah peti dengan ukuran lebar 40 sentimeter, panjang satu meter, tinggi kurang lebih 60 sentimeter ke dalam vila itu,” kata Awan kepada awak media, Kamis (19/10/2023).
Awan mengatakan, pihaknya bersama RW setempat langsung bergegas ke Villa Cibunar untuk memastikan kecurigaan tersebut.
“Setelah kami periksa, dalam peti itu ada uang pecahan Rp 100 ribu. Di sana ada 30 gepok, kurang lebih jumlahnya Rp 105 juta,” tutur Awan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, satu dari lima penyewa vila itu adalah warga Cirebon yang berinisial B (53).
Namun, lima penyewa tersebut sudah tidak ada di lokasi saat polisi ke sana. Kondisi pintu masuk Vila Cibunar pun masih dalam keadaan terkunci.
“Awalnya mereka itu berencana akan menginap di Vila Cibunar selama dua hari. Ternya mereka pergi dan kuncinya dibawa oleh si penyewa. Setelah kami lakukan penyelidikan di vila tersebut yang ditemukan hanyalah satu peti yang isinya adalah uang mainan atau uang palsu,” ungkap Awan.
Polisi menduga uang itu dipakai untuk penipuan dengan modus penggandaan uang, tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.
“Jadi, ini adalah murni tindak pidana peredaran uang palsu atau penipuan. Tapi, pelakunya belum ketangkap. Saat kita tiba di lokasi mereka ini sudah melarikan diri menggunakan mobil,” pungkas Awan. (*)