Laporan: Ijus Agus Suhandi
JENTERANEWS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Perhubungan Wilayah Sagaranten, melakukan sosialisasi dan penertiban kepada juru parkir yang marak beroperasi disejumlah toko dan pasar yang ada di sepanjang Jalan Lintas di wilayah UPTD Perhubungan Sagaranten.
Betapa tidak, petugas parkir secara bebas menarik uang parkir ke pemilik kendaraan tanpa memberikan bukti karcis resmi yang dikeluarkan dari instansi tersebut.
Juru parkir ilegal itu tentu merugikan masyarakat, sebab tidak memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Kegiatan ini sebagai langkah menindak lanjuti peraturan Bupati Sukabumi nomor 500.11.1/Kep.68.DISHUB/2024 Tentang Penetapan Titik Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir,” kata plt. Ka UPTD Perhubungan Sagaranten, Wawan Hermawan ,S.IP., kepada jenteranews.com Senin (22/1/2024).
Dalam Peraturan Bupati Sukabumi ini juga dapat mengoptimalkan PAD Sebab koordinator Jukir diberikan target untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).
Sosialisasi itu dengan cara mengundang juru parkir yang sudah aktif sebelumnya, yang di kelola oleh pihak ketiga.
“Petugas parkir kita data disesuaikan identitasnya dengan KTP dan apabila tidak ada surat tugas artinya itu ilegal,” pungkasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















