Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 3 Mar 2025 13:29 WIB

Warga Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Pangrango, Sempat Terpental 20 Meter


					Suasana di sekitar lokasi kejadian seorang warga tertabrak kereta api di Sukabumi. Perbesar

Suasana di sekitar lokasi kejadian seorang warga tertabrak kereta api di Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Seorang pria berinisial HA (33), warga Benteng, Warudoyong, Kota Sukabumi, tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango rute Sukabumi-Bogor pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 05.15 WIB. Korban sempat terpental sejauh 20 meter dari lokasi kejadian, tepatnya di dekat perlintasan Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, atau di KM 55+200/300 antara Stasiun Sukabumi dan Stasiun Cisaat.

Menurut keterangan warga setempat, Irwansyah Saputra (45), korban diduga sedang sakit dan duduk di rel kereta api sekitar 1 km dari Stasiun Sukabumi. Warga yang melihat korban telah memperingatkan, namun korban tetap diam di tempat hingga akhirnya tertabrak KA Pangrango yang melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Syamsudin SH sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan, namun tidak diindahkan oleh korban. Ia juga menegaskan bahwa berada di lintasan kereta api tanpa kepentingan adalah tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak berada di lintasan kereta api tanpa kepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

PT KAI juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan saling mengingatkan jika ada yang beraktivitas di jalur kereta api.(*)

Laporan: Awang

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kawal Iklim Investasi dan Nasib Pekerja, DPRD Sukabumi Targetkan Perda Ketenagakerjaan yang Adaptif

17 April 2026 - 18:32 WIB

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023.

Biadab! Lansia 72 Tahun di Sukabumi Cabuli Gadis 13 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

17 April 2026 - 18:19 WIB

Ilustrasi

Kelezatan Terong Balado Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Dapur Hemat Minyak

17 April 2026 - 07:14 WIB

Bupati Sukabumi Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap Adaptif Bencana di Cisolok

16 April 2026 - 20:53 WIB

Penasihat Khusus Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Bupati Sukabumi Asep Japar meresmikan Huntap Cisolok, Kamis (16/4).

Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Puluhan Warga Pamuruyan Sukabumi Terdampak Banjir

16 April 2026 - 20:06 WIB

Petugas P2BK Cibadak (mengenakan sepatu bot kuning) melakukan asesmen di lokasi permukiman warga Kampung Panagan, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, yang terendam banjir akibat luapan sungai, Kamis (16/4/2026). Air berwarna cokelat setinggi betis merendam gang utama pemukiman.

Pemdes Cidolog Cairkan Insentif untuk Aparatur Lingkungan dan Lembaga Kemasyarakatan

16 April 2026 - 19:59 WIB

Tampak suasana di dalam Aula Desa Cidolog saat pelaksanaan pembagian insentif untuk Ketua RT, RW, LPMD, Karang Taruna, MUI, dan pengurus DKM. Penyerahan insentif yang bersumber dari ADD/Dana Desa ini bertujuan untuk memacu semangat kerja para penggerak masyarakat.
Trending di Sukabumi