JENTERANEWS.com – Seorang pria berinisial HA (33), warga Benteng, Warudoyong, Kota Sukabumi, tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango rute Sukabumi-Bogor pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 05.15 WIB. Korban sempat terpental sejauh 20 meter dari lokasi kejadian, tepatnya di dekat perlintasan Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, atau di KM 55+200/300 antara Stasiun Sukabumi dan Stasiun Cisaat.
Menurut keterangan warga setempat, Irwansyah Saputra (45), korban diduga sedang sakit dan duduk di rel kereta api sekitar 1 km dari Stasiun Sukabumi. Warga yang melihat korban telah memperingatkan, namun korban tetap diam di tempat hingga akhirnya tertabrak KA Pangrango yang melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Syamsudin SH sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan, namun tidak diindahkan oleh korban. Ia juga menegaskan bahwa berada di lintasan kereta api tanpa kepentingan adalah tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak berada di lintasan kereta api tanpa kepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
PT KAI juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan saling mengingatkan jika ada yang beraktivitas di jalur kereta api.(*)
Laporan: Awang