Menu

Mode Gelap

News · 3 Agu 2024 08:06 WIB

10 Pengedar Narkoba di Ringkus Polresta Sukabumi, 3 Diantaranya Mahasiswa


					Polres Sukabumi Kota ringkus 10 pengedar narkoba Perbesar

Polres Sukabumi Kota ringkus 10 pengedar narkoba

JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap sepuluh orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dan obat keras terlarang secara ilegal di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam dua minggu terakhir.

“Dari sepuluh tersangka pengedar narkoba, tiga di antaranya adalah mahasiswa. Mereka berani terlibat dalam peredaran barang terlarang ini dengan alasan untuk membiayai kuliah dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi di Sukabumi, Jumat. (02/08/24)

Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Kecamatan Sukaraja, Cisaat, Gunungguruh, dan Cireunghas di Kabupaten Sukabumi, serta di Kecamatan Warudoyong, Cikole, dan Gunungpuyuh di Kota Sukabumi. Inisial para pelaku adalah UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26).

Beliau menjelaskan bahwa modus operandi para terduga pengedar narkoba dalam mendistribusikan barang haram tersebut dilakukan dengan cara tempel. Mereka melakukan transaksi hanya melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, sementara beberapa di antaranya juga melakukan pertemuan secara langsung.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mengingat pelaku narkoba umumnya memiliki jaringan. Mereka mengklaim bahwa sabu-sabu dan obat keras yang terbatas itu diperoleh dari seseorang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di luar Sukabumi, bahkan di luar Pulau Jawa,” tambahnya

Sementara itu, total barang bukti yang berhasil disita mencakup 261,75 gram sabu-sabu dan 6.080 butir obat keras terbatas ilegal. Selain itu, barang bukti lainnya terdiri dari satu alat hisap sabu (bong), tujuh timbangan digital, sepuluh handphone, dan uang tunai sebesar Rp60 ribu.

AKBP Rita Suwandi selanjutnya menjelaskan bahwa jika barang bukti berupa sabu-sabu dan obat keras terbatas tersebut diuangkan, nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta. Pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari penyalahgunaan barang terlarang ini.

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, dan 114 ayat 2 dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 dari Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News