Menu

Mode Gelap

News · 3 Agu 2024 08:06 WIB

10 Pengedar Narkoba di Ringkus Polresta Sukabumi, 3 Diantaranya Mahasiswa


					Polres Sukabumi Kota ringkus 10 pengedar narkoba Perbesar

Polres Sukabumi Kota ringkus 10 pengedar narkoba

JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap sepuluh orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dan obat keras terlarang secara ilegal di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam dua minggu terakhir.

“Dari sepuluh tersangka pengedar narkoba, tiga di antaranya adalah mahasiswa. Mereka berani terlibat dalam peredaran barang terlarang ini dengan alasan untuk membiayai kuliah dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi di Sukabumi, Jumat. (02/08/24)

Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Kecamatan Sukaraja, Cisaat, Gunungguruh, dan Cireunghas di Kabupaten Sukabumi, serta di Kecamatan Warudoyong, Cikole, dan Gunungpuyuh di Kota Sukabumi. Inisial para pelaku adalah UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26).

Baca Juga:   55 Orang Alami Keracunan Massal Di Sagaranten, Begini Ceritanya

Beliau menjelaskan bahwa modus operandi para terduga pengedar narkoba dalam mendistribusikan barang haram tersebut dilakukan dengan cara tempel. Mereka melakukan transaksi hanya melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, sementara beberapa di antaranya juga melakukan pertemuan secara langsung.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mengingat pelaku narkoba umumnya memiliki jaringan. Mereka mengklaim bahwa sabu-sabu dan obat keras yang terbatas itu diperoleh dari seseorang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di luar Sukabumi, bahkan di luar Pulau Jawa,” tambahnya

Baca Juga:   Gagal Rujuk, RN Mencoba Bunuh Diri, Untung Diselamatkan Warga

Sementara itu, total barang bukti yang berhasil disita mencakup 261,75 gram sabu-sabu dan 6.080 butir obat keras terbatas ilegal. Selain itu, barang bukti lainnya terdiri dari satu alat hisap sabu (bong), tujuh timbangan digital, sepuluh handphone, dan uang tunai sebesar Rp60 ribu.

Baca Juga:   Laporan Tak Ditanggapi PLN, Warga Nekat Dirikan Tiang Listrik Saat Aliran Setrum Menyala

AKBP Rita Suwandi selanjutnya menjelaskan bahwa jika barang bukti berupa sabu-sabu dan obat keras terbatas tersebut diuangkan, nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta. Pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari penyalahgunaan barang terlarang ini.

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, dan 114 ayat 2 dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 dari Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian

6 September 2024 - 14:40 WIB

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

4 September 2024 - 19:33 WIB

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi

3 September 2024 - 07:37 WIB

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi

Polisi Ungkap Identitas Mayat Yang Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

1 September 2024 - 11:54 WIB

Mayat Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

IRT Asal Jampangkulon Sukabumi Terlantar di Arab Saudi, Korban Janji Manis Penyalur Kerja

1 September 2024 - 08:53 WIB

IRT Asal Jampangkulon Sukabumi Terlantar di Arab Saudi, Korban Janji Manis Penyalur Kerja

Mayat Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

31 Agustus 2024 - 11:30 WIB

Mayat Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak
Trending di News
error: Content is protected !!