JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap sepuluh orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dan obat keras terlarang secara ilegal di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam dua minggu terakhir.
“Dari sepuluh tersangka pengedar narkoba, tiga di antaranya adalah mahasiswa. Mereka berani terlibat dalam peredaran barang terlarang ini dengan alasan untuk membiayai kuliah dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi di Sukabumi, Jumat. (02/08/24)
Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Kecamatan Sukaraja, Cisaat, Gunungguruh, dan Cireunghas di Kabupaten Sukabumi, serta di Kecamatan Warudoyong, Cikole, dan Gunungpuyuh di Kota Sukabumi. Inisial para pelaku adalah UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26).
Beliau menjelaskan bahwa modus operandi para terduga pengedar narkoba dalam mendistribusikan barang haram tersebut dilakukan dengan cara tempel. Mereka melakukan transaksi hanya melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, sementara beberapa di antaranya juga melakukan pertemuan secara langsung.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mengingat pelaku narkoba umumnya memiliki jaringan. Mereka mengklaim bahwa sabu-sabu dan obat keras yang terbatas itu diperoleh dari seseorang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di luar Sukabumi, bahkan di luar Pulau Jawa,” tambahnya
Sementara itu, total barang bukti yang berhasil disita mencakup 261,75 gram sabu-sabu dan 6.080 butir obat keras terbatas ilegal. Selain itu, barang bukti lainnya terdiri dari satu alat hisap sabu (bong), tujuh timbangan digital, sepuluh handphone, dan uang tunai sebesar Rp60 ribu.
AKBP Rita Suwandi selanjutnya menjelaskan bahwa jika barang bukti berupa sabu-sabu dan obat keras terbatas tersebut diuangkan, nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta. Pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari penyalahgunaan barang terlarang ini.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, dan 114 ayat 2 dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 dari Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.” pungkasnya.(*)