Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Jan 2024 12:39 WIB

Promosikan Judi Online di Medsos, 3 Warga Tipar Sukabumi Diciduk Polisi


					Tiga warga Sukabumi pelaku yang mempromosikan judi online di medsos Perbesar

Tiga warga Sukabumi pelaku yang mempromosikan judi online di medsos

JENTERANEWS.com – Tiga warga Tipar Citamiang Sukabumi, CA (30 tahun), FAM (33 tahun) dan ZZ (27 tahun) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai mempromosikan judi online di 3 (Tiga) akun medsos (media sosial) Facebook milik CA yaitu akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun, Ketiganya diamankan di salah satu rumah di Gang SMA PGRI CItamiang Kota Sukabumi, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial,” terang, Akp Bagus Panuntun kepada awak media, Jum’at (26/1/2024) pagi.

Sehingga, Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menemukan ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online Slot di 3 (Tiga) akun medsos Facebook.

“Memang betul, pada hari Kamis (25/1) dini hari, tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di 3 akun medsos Facebook.” Paparnya

Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming, mempromosikan judi online Slot.

Setelah tim mengamankan ZZ, ternyata aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh ZZ sendiri melainkan dibantu oleh dua terduga pelaku lainnya yaitu, CA dan FAM yang tentunya dengan peran berbeda.

“CA berperan sebagai pemilik 3 akun facebook; VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA, sedangkan FAM berperan sebagai Editor Video/Grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai Live Host promosi judi online,” tandasnya.(*)

Sumber: Humas Polres Sukabumi Kota

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum