Menu

Mode Gelap

News · 7 Mar 2024 16:00 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 134 Kasus Narkotika


					Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju beserta jajarannya, saat memusnahkan BB di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju beserta jajarannya, saat memusnahkan BB di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi

Laporan : M. Ridwan

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkrach, di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (07/3/2024).

Pemusnahan BB, juga dihadiri perwakilan Polres Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dan Kepala BNNK Sukabumi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pemusnahan BB hasil tindak pidana periode September 2023 hingga Februari 2024 itu. Yakni, Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 6,53515 Gram/Bruto, jenis daun ganja 240,4768 Gram/Bruto, dan obat-obatan 87.293 Butir.

“Selain itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah memusnahkan BB lain, diantaranya handphone 15 unit, tas 21 buah, alat hisap (bong) 10 buah, baju 27 buah, senjata tajam 16 buah, timbangan digital 10 buah, perusak kontak motor 17 buah, besi lainnya 5 buah dan tang serta obeng 5 buah.“ kata Siju

Pemusnahan BB yang terhitung sejak September 2023 sampai Februari 2024 itu terdiri dari 134 perkara, telah didominasi oleh Narkotika

“Dari ratusan perkara tindak pidana ini, sambung Siju, diantaranya Narkoba 54 perkara, jenis obat-obatan 30 perkara, perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada 50 perkara,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini, sengaja dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. “Iya, sehingga begitu perkara inkracht segera dilakukan pemusnahan disaksikan oleh pihak terkait,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News