Menu

Mode Gelap

News · 7 Mar 2024 16:00 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 134 Kasus Narkotika


					Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju beserta jajarannya, saat memusnahkan BB di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju beserta jajarannya, saat memusnahkan BB di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi

Laporan : M. Ridwan

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkrach, di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (07/3/2024).

Pemusnahan BB, juga dihadiri perwakilan Polres Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dan Kepala BNNK Sukabumi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pemusnahan BB hasil tindak pidana periode September 2023 hingga Februari 2024 itu. Yakni, Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 6,53515 Gram/Bruto, jenis daun ganja 240,4768 Gram/Bruto, dan obat-obatan 87.293 Butir.

“Selain itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah memusnahkan BB lain, diantaranya handphone 15 unit, tas 21 buah, alat hisap (bong) 10 buah, baju 27 buah, senjata tajam 16 buah, timbangan digital 10 buah, perusak kontak motor 17 buah, besi lainnya 5 buah dan tang serta obeng 5 buah.“ kata Siju

Pemusnahan BB yang terhitung sejak September 2023 sampai Februari 2024 itu terdiri dari 134 perkara, telah didominasi oleh Narkotika

“Dari ratusan perkara tindak pidana ini, sambung Siju, diantaranya Narkoba 54 perkara, jenis obat-obatan 30 perkara, perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada 50 perkara,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini, sengaja dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. “Iya, sehingga begitu perkara inkracht segera dilakukan pemusnahan disaksikan oleh pihak terkait,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mayat Pria Misterius Ditemukan Mengapung di Perairan Minajaya Sukabumi

11 Februari 2025 - 17:21 WIB

Foto: Proses evakuasi jenazah pria tanpa identitas yang ditemukan di perairan Pantai Minajaya, Sukabumi.

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di Sukabumi Ricuh, Keluarga Korban Kecewa

11 Februari 2025 - 11:15 WIB

Suasana ricuh di Pengadilan Negeri Cibadak saat keluarga korban memaksa masuk ke ruang sidang setelah mengetahui vonis ditunda. Puluhan personel kepolisian tampak berjaga untuk mengendalikan situasi.

Warga Kampung Cirempak Apresiasi Program Sumur Bor, Bantah Narasi Pompa Lemah

10 Februari 2025 - 21:27 WIB

Program sumur bor di Kampung Cirempak memberikan manfaat nyata bagi warga dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

Sukabumi Digegerkan Penemuan Kerangka Manusia Korban Longsor 2024

10 Februari 2025 - 20:14 WIB

Warga Kampung Darmawangi, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menemukan kerangka manusia yang diyakini sebagai korban longsor pada Desember 2024. Kerangka tersebut ditemukan di area persawahan bekas longsoran pada Minggu (9/2/2025).

Data Korban Terbaru: Kecelakaan di GT Ciawi 2 Renggut 8 Nyawa, 2 Korban Teridentifikasi, 6 Lainnya Dalam Proses

5 Februari 2025 - 19:44 WIB

Tim Inafis melakukan identifikasi korban di RSUD Ciawi setelah kecelakaan maut yang melibatkan beberapa kendaraan di GT Ciawi 2. Sebanyak 8 orang tewas dalam kejadian ini.

Warga Protes, Pembongkaran Warung di TWA Sukawayana Diwarnai Ketegangan

4 Februari 2025 - 21:46 WIB

Seorang pemilik warung mencoba bernegosiasi dengan petugas saat pembongkaran warung di TWA Sukawayana.
Trending di News
error: Content is protected !!