Menu

Mode Gelap

News · 7 Mar 2024 16:00 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 134 Kasus Narkotika


					Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju beserta jajarannya, saat memusnahkan BB di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju beserta jajarannya, saat memusnahkan BB di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi

Laporan : M. Ridwan

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkrach, di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (07/3/2024).

Pemusnahan BB, juga dihadiri perwakilan Polres Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dan Kepala BNNK Sukabumi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pemusnahan BB hasil tindak pidana periode September 2023 hingga Februari 2024 itu. Yakni, Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 6,53515 Gram/Bruto, jenis daun ganja 240,4768 Gram/Bruto, dan obat-obatan 87.293 Butir.

Baca Juga:   Gorong-gorong Beton Jalan Baros-Cibuni Amblas di Cidadap

“Selain itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah memusnahkan BB lain, diantaranya handphone 15 unit, tas 21 buah, alat hisap (bong) 10 buah, baju 27 buah, senjata tajam 16 buah, timbangan digital 10 buah, perusak kontak motor 17 buah, besi lainnya 5 buah dan tang serta obeng 5 buah.“ kata Siju

Baca Juga:   Update Perolehan Suara Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil IV

Pemusnahan BB yang terhitung sejak September 2023 sampai Februari 2024 itu terdiri dari 134 perkara, telah didominasi oleh Narkotika

“Dari ratusan perkara tindak pidana ini, sambung Siju, diantaranya Narkoba 54 perkara, jenis obat-obatan 30 perkara, perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada 50 perkara,” ujarnya.

Baca Juga:   Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi

Pihaknya menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini, sengaja dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. “Iya, sehingga begitu perkara inkracht segera dilakukan pemusnahan disaksikan oleh pihak terkait,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

HUT Ke-62 PWRI: Bupati Menyatakan “Momentum untuk Memperkuat Keyakinan Berbuat Baik”

14 September 2024 - 15:33 WIB

HUT Ke-62 PWRI: Bupati Menyatakan "Momentum untuk Memperkuat Keyakinan Berbuat Baik"

Bahaya, Kabel Dibiarkan Menjuntai di Depan Terminal Sagaranten

11 September 2024 - 12:43 WIB

Sagaranten

Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Milangkala Kabupaten Sukabumi ke-154 Tahun

11 September 2024 - 10:43 WIB

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian

6 September 2024 - 14:40 WIB

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

4 September 2024 - 19:33 WIB

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi

3 September 2024 - 07:37 WIB

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi
Trending di News
error: Content is protected !!