Menu

Mode Gelap

News · 7 Mar 2024 16:00 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 134 Kasus Narkotika


					Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju beserta jajarannya, saat memusnahkan BB di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju beserta jajarannya, saat memusnahkan BB di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi

Laporan : M. Ridwan

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkrach, di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (07/3/2024).

Pemusnahan BB, juga dihadiri perwakilan Polres Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dan Kepala BNNK Sukabumi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pemusnahan BB hasil tindak pidana periode September 2023 hingga Februari 2024 itu. Yakni, Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 6,53515 Gram/Bruto, jenis daun ganja 240,4768 Gram/Bruto, dan obat-obatan 87.293 Butir.

“Selain itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah memusnahkan BB lain, diantaranya handphone 15 unit, tas 21 buah, alat hisap (bong) 10 buah, baju 27 buah, senjata tajam 16 buah, timbangan digital 10 buah, perusak kontak motor 17 buah, besi lainnya 5 buah dan tang serta obeng 5 buah.“ kata Siju

Pemusnahan BB yang terhitung sejak September 2023 sampai Februari 2024 itu terdiri dari 134 perkara, telah didominasi oleh Narkotika

“Dari ratusan perkara tindak pidana ini, sambung Siju, diantaranya Narkoba 54 perkara, jenis obat-obatan 30 perkara, perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada 50 perkara,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini, sengaja dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. “Iya, sehingga begitu perkara inkracht segera dilakukan pemusnahan disaksikan oleh pihak terkait,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis, Petugas K3 Proyek Jembatan Cidadap Tewas Tersenggol Truk Molen

14 Mei 2025 - 13:18 WIB

Suasana duka menyelimuti proyek pembangunan Jembatan Cidadap usai seorang petugas K3, Herlan (56), meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Pihak perusahaan menyatakan bertanggung jawab penuh atas insiden tragis ini.

Kisah Haru di Ibu Kota: Ibu Asal Sukabumi dan Tiga Anaknya Tersesat, Uluran Tangan Polisi Grogol Jadi Penyelamat

11 Mei 2025 - 11:10 WIB

Anggota Polsek Grogol Petamburan sigap membantu Nur’aini, ibu asal Sukabumi, dan ketiga anaknya yang tersesat saat hendak menuju Stasiun Grogol, Jakarta Barat.

Truk Kontainer Raksasa Terperosok di Jalan Selabintana Sukabumi, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total

8 Mei 2025 - 12:37 WIB

Sebuah truk kontainer bernomor polisi B 9599 UIY terperosok di ruas Jalan Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/5/2025) pagi. Insiden ini sempat melumpuhkan total akses jalan utama tersebut dan menyebabkan kemacetan panjang.

Innalillahi! Guru MAN 4 Sukabumi Berpulang, JENTERANEWS Sampaikan Belasungkawa

1 Mei 2025 - 09:13 WIB

Waspada! Modus Penipuan Berkedok PIP Sasar Warga Sagaranten Sukabumi, Pelaku Kabur Usai Tepergok

30 April 2025 - 17:14 WIB

Kartu Indonesia Pintar (PIP). Program ini menjadi kedok bagi pelaku penipuan di Sagaranten, Sukabumi, yang menjanjikan bantuan namun justru meminta pungutan liar untuk administrasi.

Sukabumi Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan 381 Desa Rampung Juni 2025

9 April 2025 - 18:36 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (9/4/2025)
Trending di Ekonomi
error: Content is protected !!