Laporan : M. Ridwan
JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkrach, di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (07/3/2024).
Pemusnahan BB, juga dihadiri perwakilan Polres Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dan Kepala BNNK Sukabumi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pemusnahan BB hasil tindak pidana periode September 2023 hingga Februari 2024 itu. Yakni, Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 6,53515 Gram/Bruto, jenis daun ganja 240,4768 Gram/Bruto, dan obat-obatan 87.293 Butir.
“Selain itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah memusnahkan BB lain, diantaranya handphone 15 unit, tas 21 buah, alat hisap (bong) 10 buah, baju 27 buah, senjata tajam 16 buah, timbangan digital 10 buah, perusak kontak motor 17 buah, besi lainnya 5 buah dan tang serta obeng 5 buah.“ kata Siju
Pemusnahan BB yang terhitung sejak September 2023 sampai Februari 2024 itu terdiri dari 134 perkara, telah didominasi oleh Narkotika
“Dari ratusan perkara tindak pidana ini, sambung Siju, diantaranya Narkoba 54 perkara, jenis obat-obatan 30 perkara, perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada 50 perkara,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal ini, sengaja dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. “Iya, sehingga begitu perkara inkracht segera dilakukan pemusnahan disaksikan oleh pihak terkait,” pungkasnya.(*)