Menu

Mode Gelap

News · 31 Jul 2024 11:39 WIB

Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 4024 Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan


					Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 4024 Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Perbesar

JENTERANEWS.com – Oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 dengan inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan bernama A di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kami telah menahan tersangka S dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Selasa.

Menurut Aah, tersangka ditetapkan setelah korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya kepada Polres Sukabumi pada awal Juli 2024, yang didampingi oleh keluarganya.

Setelah menerima laporan, polisi mulai menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari saksi, mengumpulkan barang bukti, dan akhirnya menetapkan tersangka. Diduga oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 telah melakukan pelecehan terhadap S, seorang siswa kelas X di salah satu SMA di Palabuhanratu.

Dari data yang dikumpulkan, dugaan kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban diajak oleh seseorang ke sebuah hotel di daerah Loji, Kecamatan Simpenan. Pada saat itu, A diminta untuk masuk ke salah satu kamar hotel.

Diduga di dalam kamar hotel tersebut, S memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Karena kelelahan, akhirnya A tidak mampu melawan. Setelah kejadian itu, korban yang merupakan salah satu finalis dalam acara tersebut, pulang ke rumah dan menceritakan insiden tersebut kepada keluarganya.

Pada tanggal 5 Juli 2024, korban beserta keluarganya akhirnya melaporkan dugaan kasus pemerkosaan ke Polres Sukabumi.

“Masih dalam tahap pengembangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, S saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan.,” tambahnya.

Setelah mendapat kabar bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi, keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih dan menghargai upaya Polres Sukabumi dalam menindaklanjuti laporan serta menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.(*)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News