Menu

Mode Gelap

News · 31 Jul 2024 11:39 WIB

Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 4024 Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan


					Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 4024 Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Perbesar

JENTERANEWS.com – Oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 dengan inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan bernama A di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kami telah menahan tersangka S dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Selasa.

Menurut Aah, tersangka ditetapkan setelah korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya kepada Polres Sukabumi pada awal Juli 2024, yang didampingi oleh keluarganya.

Setelah menerima laporan, polisi mulai menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari saksi, mengumpulkan barang bukti, dan akhirnya menetapkan tersangka. Diduga oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 telah melakukan pelecehan terhadap S, seorang siswa kelas X di salah satu SMA di Palabuhanratu.

Dari data yang dikumpulkan, dugaan kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban diajak oleh seseorang ke sebuah hotel di daerah Loji, Kecamatan Simpenan. Pada saat itu, A diminta untuk masuk ke salah satu kamar hotel.

Diduga di dalam kamar hotel tersebut, S memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Karena kelelahan, akhirnya A tidak mampu melawan. Setelah kejadian itu, korban yang merupakan salah satu finalis dalam acara tersebut, pulang ke rumah dan menceritakan insiden tersebut kepada keluarganya.

Pada tanggal 5 Juli 2024, korban beserta keluarganya akhirnya melaporkan dugaan kasus pemerkosaan ke Polres Sukabumi.

“Masih dalam tahap pengembangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, S saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan.,” tambahnya.

Setelah mendapat kabar bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi, keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih dan menghargai upaya Polres Sukabumi dalam menindaklanjuti laporan serta menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.(*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Kota Banjir Apresiasi Usai Bongkar Praktik Oplosan Gas Elpiji Bersubsidi

13 Desember 2024 - 15:21 WIB

Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas

MenPAN-RB Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi, Wujudkan Layanan Prima

12 Desember 2024 - 13:03 WIB

Peresmian secara virtual oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini. Kamis 12/12 (JENTERA NEWS)

BNPB Semai 50 Ton Garam di Langit Sukabumi-Cianjur untuk Redam Hujan Deras

12 Desember 2024 - 12:45 WIB

Petugas memasukkan NaCl powder ke dalam pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur, Jabar. [JENTERA NEWS]

Situ Nuli Terancam, Warga Mekartani Bersatu Padu Perbaiki Saluran

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Warga Dusun 4, Desa Mekartani, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi gotong royong perbaiki saluran Situ Nuli. Kamis (12/12/2024).

Modifikasi Cuaca Darurat di Sukabumi: Upaya Tekan Bencana Hidrometeorologi

12 Desember 2024 - 08:45 WIB

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati memberikan keterangan kepada wartawan terkait potensi hujan deras yang dapat memicu bencana hidrometeorologi di Jawa Barat, saat meninjau lokasi bencana keretakan tanah di Desa Sukamaju, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).

Relawan Meninggal Dunia Saat Baksos di Sukabumi, Korban Longsor Terus Bertambah

12 Desember 2024 - 07:03 WIB

Jenazah relawan bencana Sukabumi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
Trending di News
error: Content is protected !!