JENTERANEWS.com – Oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 dengan inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan bernama A di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami telah menahan tersangka S dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Selasa.
Menurut Aah, tersangka ditetapkan setelah korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya kepada Polres Sukabumi pada awal Juli 2024, yang didampingi oleh keluarganya.
Setelah menerima laporan, polisi mulai menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari saksi, mengumpulkan barang bukti, dan akhirnya menetapkan tersangka. Diduga oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 telah melakukan pelecehan terhadap S, seorang siswa kelas X di salah satu SMA di Palabuhanratu.
Dari data yang dikumpulkan, dugaan kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban diajak oleh seseorang ke sebuah hotel di daerah Loji, Kecamatan Simpenan. Pada saat itu, A diminta untuk masuk ke salah satu kamar hotel.
Diduga di dalam kamar hotel tersebut, S memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Karena kelelahan, akhirnya A tidak mampu melawan. Setelah kejadian itu, korban yang merupakan salah satu finalis dalam acara tersebut, pulang ke rumah dan menceritakan insiden tersebut kepada keluarganya.
Pada tanggal 5 Juli 2024, korban beserta keluarganya akhirnya melaporkan dugaan kasus pemerkosaan ke Polres Sukabumi.
“Masih dalam tahap pengembangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, S saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan.,” tambahnya.
Setelah mendapat kabar bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi, keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih dan menghargai upaya Polres Sukabumi dalam menindaklanjuti laporan serta menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.(*)