Menu

Mode Gelap

News · 30 Agu 2024 17:43 WIB

Korupsi 1 Miliar, Oknum Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi Ditahan


					OS, Kepala Lembaga PKBM Printis, saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Warungkiara, Sukabumi. OS ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi di PKBM, Jumat (30/8/2024). Perbesar

OS, Kepala Lembaga PKBM Printis, saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Warungkiara, Sukabumi. OS ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi di PKBM, Jumat (30/8/2024).

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan dan menahan seorang kepala sekolah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis berinisial OS (60) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

Kasus ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023 dan berhubungan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan PKBM Perintis.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa saat ini penyidik Kejari Kabupaten telah menetapkan tersangka terhadap kepala sekolah PKBM Perintis yang menjabat sejak 2016 hingga 2024, yaitu OS (60).

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dirilis pada 25 Agustus mencapai Rp1.060.450.000,” ungkap Wawan setelah melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/8/2024).

Wawan menambahkan bahwa dana hasil dugaan korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian satu unit kendaraan Suzuki Karimun dan dua sepeda motor, yaitu Honda Scoopy dan Yamaha Fazio.

“Motifnya terungkap setelah pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi. Terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yang berasal dari Kemendikbud,” jelas Wawan.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, dan tindakan tersebut murni merupakan inisiatif tersangka yang mengumpulkan data siswa fiktif serta membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk mencairkan dana.

“Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Wawan.(*)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News